Pengusaha Tanggapi Formula Baru Penetapan UMP 2026

metrotvnews.com
5 jam lalu
Cover Berita

Jakarta: Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta W Kamdani menghormati penetapan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengupahan yang akan menjadi dasar penetapan upah minimum 2026.

"Dunia usaha berharap para gubernur dapat menjalankan kewenangannya secara bijak dan bertanggung jawab, serta menjauhkan penetapan upah minimum dari dinamika politisasi,” ujar Shinta dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, dilansir dari Antara, Kamis, 18 Desember 2025.

Shinta menyampaikan penentuan besaran upah minimum daerah perlu mempertimbangkan secara menyeluruh kondisi perekonomian dan daya saing daerah.

Selain itu, Shinta juga berharap agar penetapan upah minimum mempertimbangkan tingkat penyerapan tenaga kerja, angka pengangguran, struktur industri, serta keberlangsungan usaha.

“Dengan demikian, kebijakan pengupahan benar-benar mendukung penciptaan dan keberlanjutan lapangan kerja formal di Indonesia,” ujar Shinta.
 

Baca Juga :

Segini UMP 2026 Jika Diasumsikan Naik 5-7%


(Ilustrasi. Foto: Dok MI) Pertumbuhan industri masih di bawah pertumbuhan ekonomi Ia mengutip data yang menunjukkan bahwa sejumlah sektor industri masih tumbuh di bawah pertumbuhan ekonomi nasional, bahkan mengalami kontraksi pada kuartal III-2025.

Sektor tekstil dan pakaian jadi tercatat tumbuh 0,93 persen (year on year/yoy), alas kaki -0,25 persen (yoy), pengolahan tembakau -0,93 persen (yoy), furnitur -4,34 persen (yoy), karet dan plastik -3,2 persen (yoy).

Selain itu, data per Oktober 2025, sektor otomotif juga mengalami kontraksi -10 persen (yoy). Kondisi ini mencerminkan terbatasnya ruang penyesuaian bagi dunia usaha di sektor-sektor tersebut di tengah tekanan yang masih berlangsung.

“Dunia usaha memahami bahwa kebijakan pengupahan memiliki tujuan fundamental untuk melindungi pekerja dan menjaga daya beli masyarakat. Namun demikian, kebijakan tersebut perlu dijalankan secara hati-hati dan proporsional, agar tetap selaras dengan kemampuan dunia usaha serta beragamnya kondisi ketenagakerjaan di setiap daerah,” ujar Shinta pula.

Dunia usaha, kata dia lagi, mendorong agar penggunaan nilai Alfa (?) dilakukan secara hati-hati dan proporsional. Jika daerah dengan rasio upah minimum lebih dari KHL (kebutuhan hidup layak), maka rentang Alfa (?) yang digunakan adalah 0,1 hingga 0,3.

Sedangkan, kata Shinta lagi, jika rasio upah minimum kurang dari KHL maka rentang Alfa (?) yang digunakan dapat lebih tinggi, yaitu 0,3 hingga 0,5. Formula baru kenaikan UMP
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) soal kenaikan upah minimum, dengan formula kenaikan upah yang baru, yakni inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi x Alfa), dengan rentang Alfa 0,5-0,9 poin.

Aturan tersebut mengubah rentang Alfa dari PP yang sebelumnya, yakni PP Nomor 51 Tahun 2023. Pada Pasal 26 ayat (6) PP 51/2023, rentang Alfa yang ditetapkan adalah 0,1-0,3 poin.

Dengan demikian, aturan terbaru meningkatkan rentang Alfa menjadi 0,5-0,9 poin.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli meminta kepada gubernur untuk menetapkan besaran kenaikan upah selambat-lambatnya tanggal 24 Desember 2025. Dalam PP terbaru, kata dia, juga diatur kewajiban gubernur untuk menetapkan upah minimum provinsi (UMP) dan dapat menetapkan upah minimum kabupaten/kota (UMK).

Gubernur juga diwajibkan untuk menetapkan upah minimum sektoral provinsi (UMSP) dan juga dapat menetapkan upah minimum sektoral kabupaten/kota (UMSK).


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Akses Jalan KKA Aceh Utara-Bener Meriah Kembali Dibuka
• 21 jam lalurepublika.co.id
thumb
Prabowo Terjun ke Agam, Hunian 70 Meter Persegi Siap Dibangun untuk Warga Terdampak
• 10 jam laludisway.id
thumb
Usai Cetak Rekor, Demand Batu Bara Diproyeksikan Turun di 2030
• 19 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
Roy Suryo dkk Minta Gelar Perkara Khusus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi, Mantan Hakim Agung Wanti-Wanti
• 20 jam lalumerahputih.com
thumb
Serba-serbi MK Kabulkan Gugatan Ariel-Raisa soal Hak Cipta
• 15 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.