SURABAYA (Realita)— Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Tanjung Perak hanya menuntut pidana penjara selama enam bulan terhadap terdakwa Mikael Alexandro Ligouri, meski pasal pembakaran yang didakwakan memiliki ancaman hukuman maksimal hingga 12 tahun penjara.
Tuntutan tersebut dibacakan jaksa Estik Dilla Rahmawati dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya. Jaksa menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan permufakatan jahat untuk dengan sengaja menimbulkan kebakaran yang membahayakan kepentingan umum.
Baca juga: Saksi Sebut PT MMJ Tak Nikmati Hasil Pengiriman Batu Bara, Terdakwa Membantah
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Mikael Alexandro Ligouri dengan pidana penjara selama enam bulan, dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani,” kata Estik saat membacakan surat tuntutan, Selasa (16/12/2025).
Jaksa menyebut perbuatan terdakwa memenuhi unsur Pasal 187 juncto Pasal 187 ayat (1) KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP yang mengatur ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara. Selain itu, terdakwa juga didakwa secara alternatif dengan Pasal 170 KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama terhadap orang atau barang dengan ancaman maksimal 5 tahun 6 bulan penjara.
Meski ancaman pidananya berat, jaksa menilai terdapat sejumlah hal yang meringankan terdakwa. “Terdakwa bersikap sopan selama persidangan dan belum pernah dihukum. Perannya juga bukan sebagai pelaku utama,” ujar Estik.
Baca juga: Perkara Notaris Nafiaturrohmah, Ahli Nilai Perkara Pajak Tak Bisa Serta-Merta Ditarik ke Korupsi
Dalam surat dakwaan diungkapkan, peristiwa pembakaran terjadi dalam dua rangkaian kejadian. Pada 30 Agustus 2025, terdakwa disebut bergabung dengan massa dan melempar batu serta kardus ke arah Polsek Tegalsari. Aksi berlanjut ke Pos Polisi Lalu Lintas Mal City of Tomorrow (CITO) pada 31 Agustus 2025.
Di lokasi kedua, terdakwa disebut ikut memperbesar kobaran api dengan melempar besi rambu lalu lintas dan mendorong sofa ke arah api yang telah menyala bersama sejumlah orang lain. Perbuatan terdakwa dilakukan bersama-sama dengan terdakwa lain yang perkaranya diproses secara terpisah.
Baca juga: Dugaan Korupsi Pelabuhan Probolinggo, Kejati Jatim Periksa Mantan Kadishub
Jaksa juga menyoroti dampak perbuatan terdakwa yang menyebabkan Polrestabes Surabaya dan Polsek Tegalsari kehilangan fasilitas kantor.
Menanggapi tuntutan jaksa, terdakwa menyatakan akan mengajukan nota pembelaan atau pledoi. Majelis hakim menjadwalkan sidang pembacaan pledoi pada 6 Januari 2026.yudhi
Editor : Redaksi




