Jakarta: Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) memberikan asistensi terhadap Polri dalam menyelidiki sumber kayu gelondongan yang terseret banjir Sumatra. BRIN bakal melakukan kajian forensik pada kayu gelondongan tersebut.
"Iya kan kita membantu Bareskrim untuk melakukan kajian forensik terhadap kayu itu," kata Kepala BRIN Arif Satria usai penganugerahan Riset dan Inovasi untuk Indonesia Maju (RIIM) Award 2025 di Jakarta, dilansir dari Antara, Kamis, 18 Desember 2025.Dia memastikan para peneliti BRIN juga bekerja sama dengan Kementerian Kehutanan (Kemenhut) dalam menelusuri sumber dan status kayu gelondongan yang terseret banjir bandang dan longsor di sejumlah wilayah Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat.
Tidak hanya dengan Kementerian Kehutanan, pihaknya bekerja sama dengan Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG), serta Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dalam langkah penanggulangan bencana di wilayah tersebut.
"Kemudian terkait dengan bencana ini data-data yang ini akan terus kita update dan terus kita perkuat," jelas dia.
Kayu yang terbawa arus banjir. Foto: ANTARA FOTO/Yudi Manar
Baca Juga: Bareskrim Naikkan Kasus Kayu Gelondongan di Sumut ke Penyidikan
Dia memastikan pemerintah berencana mempercanggih satelit yang digunakan untuk menangkap citra. Sehingga, Indonesia tidak lagi bergantung pada satelit asing.
Dalam Rapat Rapat Tingkat Menteri Tindak Lanjut Arahan Presiden Prabowo Subianto terkait Percepatan Penanganan Bencana yang digelar di Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) pada Rabu, 17 Desember 2025, Arif menyatakan BRIN terus menyuplai data citra satelit untuk mempercepat penanganan banjir Sumatra.
BRIN juga mengerahkan teknologi drone dengan jangkauan hingga 100 kilometer, termasuk drone yang dilengkapi radar ground penetration. Teknologi itu memungkinkan pendeteksian objek hingga kedalaman sekitar 100 meter di bawah permukaan tanah.




:strip_icc()/kly-media-production/medias/4245436/original/044403400_1669815714-UMP_DKI_Jakarta_Naik_Tapi_Ditolak_Pengusaha-merdeka.jpg)