Gresik (beritajatim.com) – Jajaran Satreskrim Polres Gresik tak main-main mendalami kasus penyalahgunaan data pribadi melalui aplikasi “Go Matel” yang banyak digunakan debt collector untuk menjalankan aktivitas penagihan. Terbaru, aparat penegak hukum setempat mengamankan empat orang yang diduga menjadi pengelola aplikasi tersebut.
Keempat orang tersebut diamankan dan menjalani pemeriksaan. Masing-masing berinisial F selaku komisaris, D sebagai direktur utama, R selaku direktur, dan K yang berperan sebagai pembuat aplikasi.
Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari patroli siber yang dilakukan oleh jajaran Satreskrim.
“Awalnya ada informasi terkait adanya aplikasi bernama Mata Elang yang dibuat oleh salah satu PT di wilayah Gresik. Informasi tersebut kami peroleh melalui patroli siber di media sosial,” katanya, Kamis (18/12/2025).
Dari informasi itu, lanjut dia, tim Tipidter Satreskrim Polres Gresik kemudian melakukan pendalaman dengan mengumpulkan data dan keterangan dari pihak-pihak yang diduga terlibat.
“Dari hasil penyelidikan lanjutan dan mengklarifikasi empat orang yang diduga terlibat dalam pembuatan aplikasi ‘Go Matel’, kami amankan dan menjalani pemeriksaan,” ungkapnya.
Perwira menengah (Pama) Polres Gresik ini menambahkan, proses penyelidikan masih terus berjalan guna memastikan fungsi, tujuan, serta potensi pelanggaran hukum dari penggunaan aplikasi tersebut.
“Jika dalam pemeriksaan nanti mengarah ke aktivitas penagihan dan meresahkan masyarakat serta melanggar hukum, kami tindak,” imbuhnya.
Terkait kejadian ini, Polres Gresik mengimbau masyarakat untuk segera melapor apabila mengalami intimidasi, ancaman, atau tindakan tidak sesuai hukum yang dilakukan oleh oknum debt collector. (dny/kun)



