Tolak CEO Danantara, Purbaya Tak Beri Insentif Pajak Buat Aksi BUMN

cnbcindonesia.com
23 jam lalu
Cover Berita
Foto: Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa saat konferensi pers APBN KITA di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Kamis (18/12/2025). (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menolak permintaan insentif pajak dari BPI Danantara untuk aksi korporasi BUMN yang ingin melakukan restrukturisasi ataupun konsolidasi. Permintaan ini disampaikan oleh CEO Danantara Rosan P. Roeslani beberapa waktu lalu. 

Penolakan ini menjadi yang kedua kalinya diputuskan Purbaya setelah sebelumnya BPI Danantara juga meminta keringanan pajak bagi sejumlah BUMN untuk tahun pajak 2023.

"Soal insentif pajak aksi korporasi (Danantara) mungkin gak akan kita kasih," kata Purbaya saat konferensi pers APBN di kantornya, Jakarta, Kamis (18/12/2025).


Baca: Kinerja PPN & PPnBM Negatif di Akhir 2025, Ini Sebabnya!

Purbaya menjelaskan, keputusan ini didasari dari hasil diskusinya dengan Danantara beberapa waktu lalu. Dari hasil diskusi itu terlihat bahwa aksi korporasi BUMN di bawah Danantara masih ada unsur komersialisasinya.

"Ada sisi komersial nya di situ, jadi kita akan assess sesuai kondisi komersial aja," tegas Purbaya.

Sebagaimana diketahui, Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara akan melakukan restrukturisasi 1.000 Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang akan dipangkas menjadi sekitar 200 perusahaan. Hal tersebut merupakan arahan langsung dari Presiden Prabowo Subianto.

Untuk memfasilitasi aksi korporasi ribuan perusahaan plat merah tersebut, pemerintah sebelumnya berencana mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang akan membahas terkait keringanan pajak bagi BUMN. Meskipun saat ini telah ditolak Purbaya. 

Baca: Siap-Siap Santa Claus Rally! Sektor Ini Berpotensi Panen Kado

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto sebelumnya menegaskan, dibutuhkan peraturan terbaru untuk mengatur regulasi tentang perpajakan untuk proses merger dan akuisisi.

"Restructuring itu butuh regulasi penyesuaian dari Peraturan Menteri Keuangan tentang perpajakan. Nah itu yang kita mau selesaikan bukan hanya untuk Pertamina tetapi untuk keseluruhan proses merger akuisisi dan yang lain," ujar Airlangga kepada wartawan saat ditemui di i kantor Wisma Danantara Indonesia, Jumat (5/12/2025).

Airlangga optimis PMK akan diselesaikan pada Desember 2025. "Kalau PMK-nya sih mudah-mudahan Desember ini selesai," ujarnya.


(arj/haa)
Saksikan video di bawah ini:
Video: Siap-siap! Bea Keluar Batu Bara Berlaku Januari 2026

Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Pramono Anung Terima kumparan Awards: Dorong Akses Layanan Publik Setara
• 21 jam lalukumparan.com
thumb
Kodam XII/Tanjungpura Musnahkan Ribuan Senjata Api Rakitan dan Narkotika
• 20 jam lalukumparan.com
thumb
Media Asing Soroti Reaksi Tito Karnavian atas Bantuan Malaysia buat Banjir Aceh Bikin Netizen Murka
• 22 jam lalukompas.tv
thumb
Kate, Teater dari Tubuh yang Terluka dan Trauma Batubara
• 9 jam lalukompas.id
thumb
Timnas Voli Putra Indonesia ke Final SEA Games 2025, Siap Ulang Rekor 32 Tahun Lalu
• 18 jam laluskor.id
Berhasil disimpan.