Bupati Bogor Tanggapi Surat Edaran Dedi Mulyadi, Rudy Susmanto Nyatakan Dukungan soal Izin Perumahan

grid.id
11 jam lalu
Cover Berita

Grid.ID- Bupati Bogor tanggapi surat edaran Dedi Mulyadi. Rudy Susmanto nyatakan dukungan soal izin perumahan.

Bupati Bogor Rudy Susmanto menyatakan dukungan dan akan lakukan kajian terhadap kebijakan Pemerintah Jawa Barat terkait penghentian sementara izin perumahan. Hal ini terkait dengan Surat Edaran (SE) Gubernur Jawa Barat Nomor: 180/HUB.03.08.02/DISPERKIM yang diterbitkan pada 13 Desember 2025.

Awalnya kebijakan ini hanya diberlakukan di wilayah Bandung Raya saja. Namun, Gubernur memutuskan untuk memperluas ke seluruh wilayah Jawa Barat karena tingginya ancaman bencana hidrometeorologi.

"Pemprov Jabar memang mengeluarkan surat edaran, tetapi tentu tidak serta-merta semuanya harus kami terapkan tanpa kajian. Setiap kebijakan harus dilihat secara komprehensif," kata Rudy, dilansir dari Kompas.com.

Rudy mengatakan bahwa Pemerintah Kabupaten Bogor mendukung kebijakan Dedi Mulyadi itu sebagai langkah pengendalian pembangunan yang bertujuan melindungi lingkungan. Namun, dia menekankan bahwa proses perizinan tak bisa dipukul rata karena setiap wilayaj punya karakteristik dan kebutuhan yang berbeda.

Menurutnya, tujuan utama dari surat edaran itu adalah agar pemerintah daerah tak mudah mengeluarkan izin pembangunan perumahan yang mengenyampingkan aspek lingkunan. Karenanya, setiap tehapan perizinan perumahan di Kabupaten Bogor harus melalui kajian mendalam dari berbagai sisi.

"Proses perizinan apa pun tentu harus melihat beberapa aspek agar izin yang dikeluarkan tidak berdampak negatif yang besar bagi lingkungan maupun masyarakat," ujarnya.

Sementara itu, Rudy menyebut Pemkab Bogor juga harus mempertimbangkan kebijakan nasional, salah satunya Program 3 Juta Rumah yang menjadi program prioritas pemerintah pusat. Oleh karena itu, keseimbangan antara kebutuhan hunian dan perlindungan lingkungan menjadi hal yang krusial.

Pemkab Bogor akan memperketat proses perizinan perumahan agar pembangunan yang berjalan tak menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat, khususnya risiko banjir, longsor, dan kerusakan lingkungan. Rudy ingin memastikan pembangunan berjalan dengan tertib, terkontrol, dan tak menimbulkan risiko bencana.

"Maka, setiap tahapan perizinan harus dikaji dari berbagai aspek agar izin yang dikeluarkan tidak berdampak negatif besar bagi lingkungan dan masyarakat," kata Rudy.

Selain Bupati Bogor, Wakil Ketua DPRD Jabar, MQ Iswara juga mendukung kebijakan Dedi Mulyadi. Menurutnya, pencabutan sementara izin perumahan itu tepat dilakukan sebagai respon dari meningkatnya ancaman bencana alam seperti banjir dan longsor di berbagai wilayah di Jabar.

 

Iswara mengatakan bahwa surat edaran Dedi Mulyadi itu bukanlah keputusan yang mendadak. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari payung hukum yang sudah ada sebelumnya, yaitu Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 11 Tahun 2025 tentang Alih Fungsi Lahan.

"Pemberhentian izin sementara untuk pembangunan perumahan se-Jawa Barat itu tidak serta merta. Awalnya, Pemprov Jabar telah mengeluarkan Pergub nomor 11 tahun 2025 tentang alih fungsi lahan," ujar Iswara.

Melansir dari TribunJabar.id, setelah Pergub itu, Dedi Mulyadi mengeluarkan beberapa surat edaran secara berdekatan pada 13-14 Desember. Mulai dari SE Nomor 177 tentang penghentian sementara izin perumahan di Bandung Raya, disusul SE Nomor 180 yang memperluas cakupannya menjadi penghentian sementara izin perumahan di seluruh Jabar.

Kebijakan ini diambil setelah melihat kondisi alam yang semakin tidak bersahabat, dengan curah hujan tinggi yang memicu banjir dan longsor di mana-mana. Terbaru, pada 14 Desember, Gubernur mengeluarkan SE ketiga dengan nomor surat 10565 yang tidak hanya menyasar perumahan, melainkan juga menghentikan sementara izin pembangunan restoran, hotel, cafe, dan destinasi wisata yang berada di daerah rawan bencana.

"Jadi sebenarnya bukan hanya satu, sudah empat yang dikeluarkan oleh gubernur untuk mencegah terjadinya bencana di Jawa Barat," katanya.

Iswara mengatakan bahwa DPRD tak hanya mendukung tetapi juga pernah meminta Pemprov Jabar mengeluarkan moratorium atau pernghentian izin jauh-jauh sebelumnya. Tujuannya yaitu agar Pemprov Jabar bisa melakukan kajian mendalam bersama pemerintah kabupaten/kota.

“Pertama apakah pembangunannya berada di kawasan rawan bencana, yang kedua kabupaten/kota agar melakukan mitigasi terkait dengan pembangunan yang ada di wilayah tersebut,” kata Iswara.

"Yang ketiga, apakah Persetujuan Bangun Gedung (PBG) yang dulu IMB itu dilaksanakan sesuai dengan izinnya, yang keempat di PBG itu kan disyaratkan juga agar melakukan reboisasi, penanaman dan sebagainya apakah itu dilakukan atau tidak,” tambahnya. (*)

Artikel Asli


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
5 Rekomendasi Drakor Thriller dan Action dengan Alur Sat Set Dijamin No Boring, Dibintangi Han So Hee hingga Kim Young Kwang
• 9 jam lalugrid.id
thumb
APPBI: Pesta Diskon Nataru Dukung Target Pertumbuhan Ekonomi Pemerintah
• 14 jam lalurepublika.co.id
thumb
Anak-Anak Penyintas Banjir Bandang Sayang sama Prabowo
• 14 jam lalujpnn.com
thumb
Kementerian PU Pastikan Akses Jalan Sumut Aman saat Nataru
• 13 jam lalutvrinews.com
thumb
Polri Bangun Sumur Bor Air Bersih Bagi Korban Terdampak Bencana di Aceh Tamiang
• 6 jam lalutvonenews.com
Berhasil disimpan.