Pangkalpinang musnahkan 1,4 juta rokok ilegal dan 31,3 liter MMEA

antaranews.com
17 jam lalu
Cover Berita
ANTARA - Bea Cukai Pangkalpinang melaksanakan pemusnahan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) di Kota Pangkalpinang, Kamis (18/12). Barang hasil penindakan atas pelanggaran bidang kepabeanan selama tiga semester tersebut berupa 1,4 juta batang rokok dan 31,3 liter Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) dengan perkiraan nilai sebesar Rp1.599.730.380  dan potensi kerugian negara Rp826.108.914. (Chandrika Purnama Dewi/Chairul Fajri/Gracia Simanjuntak)

Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Ganti Citra Pengamanan Nataru 2026, Polri Fokus Perkuat Branding Penjaga Kedamaian Spiritual Sosial
• 14 jam lalumerahputih.com
thumb
Puluhan Anak Panti Asuhan Nobar Zootopia 2 Bersama Joyday dan Forum CSR DKI
• 8 jam lalutabloidbintang.com
thumb
Normalisasi Sungai Aek Doras Prioritas Utama Sibolga
• 2 jam lalutvrinews.com
thumb
Pelindo Manado Perkuat Layanan Sambut Arus Nataru
• 20 jam lalutvrinews.com
thumb
BWF World Tour Finals 2025: Tiket Semifinal Sabar/Reza Ditentukan di Laga Terakhir
• 12 jam lalutvrinews.com
Berhasil disimpan.