Animator yang pernah bekerja dengan James Cameron melayangkan gugatan ke pengadilan, mengatakan ide-idenya dipakai dalam franchise Avatar.
IDXChannel—Film Avatar 2 dituding plagiat. Sutradara franchise Avatar, James Cameron, dan Disney digugat ke pengadilan California oleh seorang animator 3-D, Eric Ryder, yang mengaku karyanya ditiru oleh Avatar: Way of Water.
Mengutip Reuters (18/12/2025), Ryder melayangkan gugatan secara resmi pada Senin. Dia mengatakan film tersebut dibuat berdasarkan karya fiksi ilmiah (sci-fi) berjudul ‘KRZ’ yang dibuatnya pada 1990.
Dalam gugatan tersebut, Ryder menuding Cameron meniru elemen inti cerita miliknya untuk pembuatan film Avatar 2.
Karya KRZ buatan mengisahkan tentang ‘mahluk antromorfis, dengan latar nuansa lautan yang luas, dan korporasi bermarkas bumi yang terlibat dalam operasi penambangan jahat di planet besar bernama Europa.’
Sedangkan Avatar: Way of Water berkisah tentang ‘memanen sejenis substansi hewani yang dapat memperpanjang hidup manusia’, plot inti ini juga terdapat dapat karya KRZ, tetapi tidak dimasukkan dalam film Avatar pertama.
Film Avatar 2 Digugat oleh Mantan Animator yang Pernah Bekerja dengan James CameronRupanya, Eric Ryder pernah melayangkan gugatan kepada James Cameron sejak film Avatar pertama debut pada 2011. Namun dia kalah di pengadilan karena Cameron diketahui telah memproduksi film Avatar sebelum Ryder menyerahkan naskahnya ke Lightstorm.
Lightstorm Entertainment adalah perusahaan milik Cameron sendiri. Dalam gugatan pada 2011 itu, disebutkan bahwa Eric Ryder pernah bekerja dan menjalin kesepakatan sebagai animator dengan Lightstorm untuk mengembangkan cerita fiksi ilmiah tentang lingkungan berdasarkan karya KRZ buatannya.
Project tersebut awalnya akan dibuat sebagai animasi tiga dimensi (3-D). Setelah bekerja dengan Lightstorm selama dua tahun, studio tersebut menghentikannya. Namun, sesudahnya Cameron malah mulai memproduksi Avatar berdasarkan materi yang dibuat Ryder.
Meskipun pada gugatan pertamanya dia kalah, Ryder melayangkan gugatan baru untuk Avatar 2. Dalam gugatan ini, Ryder masih menilai ide dan materi-materi dalam karyanya banyak dijiplak dan dipakai oleh film best seller tersebut.
Ryder menuntut ganti rugi senilai USD500 juta (Rp8,35 triliun) sebagai kompensasi atas penggunaan idenya, juga meminta agar pengadilan menghentikan peluncuran film barunya, yakni Avatar: Fire and Ash.
Sampai saat ini, Disney dan Lightstorm belum memberikan respons apa pun atas gugatan baru dari Eric Ryder.
Sebagai pengingat, film Avatar pertama sukses meraup pendapatan tiket senilai USD2,92 miliar dengan budget produksi hanya USD237 juta. Lalu film keduanya, Avatar: Way of Water, mencatatkan penjualan tiket hingga USD2,34 miliar.
Film ketiganya yang telah dirilis pada 17 Desember di Jerman dan Filipina, diperkirakan juga bakal mencatatkan penjualan tiket yang setara. Yakni sekitar USD2 miliaran.
(Nadya Kurnia)



/https%3A%2F%2Fcdn-dam.kompas.id%2Fimages%2F2025%2F12%2F18%2Fdd3cc20b5224cb3849b4cb726847028d-WhatsApp_Image_2025_12_18_at_15.08.14.jpeg)

