Grid.ID - Pengakuan Ammar Zoni membuat sidang kasus peredaran narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (18/12/2025) memanas. Pasalnya Ammar mengaku mendapatkan intimidasi selama proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Ammar Zoni mengaku mendapat perlakuan kekerasan, termasuk disetrum dan dipukul, untuk memaksanya mengaku.
Untuk membuktikan klaimnya, ia secara terbuka menantang Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk membuka rekaman CCTV dari Rutan Salemba, tempat interogasi berlangsung.
Tudingan ini dilontarkan Ammar Zoni saat menanggapi kesaksian anggota polisi yang dihadirkan JPU. Setelah saksi polisi menyangkal adanya kekerasan, Ammar langsung mencecarnya dengan pertanyaan tajam.
"Yakin tidak melakukan kekerasan? Bapak disumpah lho," ujar Ammar kepada saksi.
"Ini kami berlima bisa bersaksi. Apa tidak ada penyetruman? Tidak ada pemukulan? Tidak ada penekanan?" lanjutnya.
Ammar menegaskan bahwa pengakuannya dalam video yang dijadikan bukti oleh jaksa, dibuat di bawah tekanan berat. Menurutnya, rekaman CCTV adalah kunci untuk membongkar kebenaran di balik pengakuannya.
"Pengakuan saya memang seperti itu yang ada di video, tapi pengakuan saya itu berdasarkan dari tekanan," papar aktor 32 tahun itu.
"Tekanan yang di mana CCTV bisa membuktikan itu semua. Kami berlima meminta Yang Mulia untuk dihadirkan CCTV dari pihak Rutan tanggal 3 Januari," tantang Ammar Zoni.
Klaim adanya intimidasi ini diperkuat oleh terdakwa lain, Muhammad Rifaldi. Ia juga menyatakan bahwa keterangannya saat diinterogasi diberikan karena tidak tahan dengan tekanan yang diterimanya.
"Memang saya bercerita itu (di interogasi), cuma ada faktor lain Yang Mulia. Karena saya benar-benar tertekan pada saat itu. Harus ngaku Yang Mulia, benar-benar ditekan," aku Rifaldi di persidangan.
Sebelumnya JPU menyatakan peran Ammar Zoni terungkap pada 31 Desember 2024, di mana ia disebut menerima 100 gram sabu dari seseorang bernama Andre (DPO).
Narkotika tersebut kemudian dibagi dua, dengan 50 gram diserahkan kepada terdakwa Muhammad Rivaldi untuk diedarkan kembali di dalam rutan. Namun akhirnya pendistribusian barang haram ini terbongkar oleh petugas.
Dalam kasus ini, JPU menerapkan dakwaan berlapis. Dakwaan primernya adalah Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) tentang jual beli atau menjadi perantara narkotika, yang ancaman hukumannya jauh lebih berat. Sementara itu, dakwaan subsidairnya adalah Pasal 112 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang kepemilikan narkotika. (*)
Artikel Asli


