KPK Duga Nilai Pemerasan Sertifikat K3 Noel Cs Tembus Rp201 Miliar

bisnis.com
18 jam lalu
Cover Berita

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap nilai dugaan pemerasan pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan, yang menyeret mantan Wamenaker Immanuel 'Noel' Ebenezer, mencapai Rp201 miliar.

Temuan itu usai penyidik melengkapi berkas penyidikan untuk dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kamis (18/12/2025).

"Dalam penyidikan perkara ini, dari identifikasi oleh penyidik melalui rekening para tersangka, dugaan tindak pemerasan yang dilakukan mencapai Rp201 miliar untuk periode 2020-2025," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangan tertulis.

Jumlah tersebut, kata Budi, di luar beberapa aset yang merupakan pemberian atau pungli dari pihak-pihak Kementerian Ketenagakerjaan kepada pihak-pihak yang mengurus sertifikasi K-3.

googletag.cmd.push(function() { googletag.display("div-gpt-ad-parallax"); });

Perhitungan itu juga belum termasuk pemberian tunai ataupun dalam bentuk barang seperti mobil, motor, fasilitas pemberangkatan ibadah haji, umroh, dan lain-lain.

"Selanjutnya JPU memiliki waktu paling lama 14 hari kerja untuk menyusun surat dakwaan. Untuk kemudian, berkas perkara akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) guna proses persidangan," jelas Budi.

Baca Juga

  • KPK Finalisasi Berkas Kasus Pemerasan K3 di Kemnaker, Noel Cs Segera Disidang
  • KPK Perpanjang Masa Penahanan Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer

Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer alias Noel mengaku siap menghadapi pelimpahan barang berkas dan tersangka terkait kasus yang menyeret dirinya.

"P21 hari ini, ya harus siap lah. Masa enggak siap. Petarung dimanapun harus siap," kata Noel kepada jurnalis.

Dalam perkara ini Noel dan 10 tersangka lainnya yang akan diadili diduga melakukan penggelembungan penerbitan sertifikat K3 dari sebesar Rp275.000 menjadi Rp6 juta. Adapun KPK telah menetapkan 3 tersangka baru sehingga total menjadi 14.

Berikut 3 orang tersangka baru kasus Kemnaker 

1. Chairul Fadly Harahap (CFH) selaku Sekretaris Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan Kesehatan Kerja (Binwasnaker dan K3) Kementerian Ketenagakerjaan

2. Kabiro Humas Kemnaker, Sunardi Manampiar Sinaga (SMS)

3. Eks Dirjen Binwasnaker dan K3 Kemnaker, Haiyani Rumondang (HR)


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Soal 700 Ribu Anak Papua Tak Bersekolah, Legislator: Isu yang Sangat Serius
• 15 jam lalujpnn.com
thumb
Imlek 2026 Tanggal Berapa? Cek di Sini untuk Persiapan Yuk!
• 23 jam lalumedcom.id
thumb
Capaian Kinerja Kementerian Hukum Tahun 2025: Naik, Bahkan Ada Melebihi Target!
• 16 jam laludisway.id
thumb
Prakiraan Cuaca Jumat, 19 Desember 2025: Hujan Ringan di Aceh, Medan dan Jakarta
• 6 jam lalumediaindonesia.com
thumb
Sejarah Tradisi Kado Natal
• 16 jam lalubeautynesia.id
Berhasil disimpan.