SURABAYA (Realita)— Kejaksaan Tinggi Jawa Timur merevisi tuntutan pidana terhadap Masir, 71 tahun, kakek asal Situbondo yang didakwa menangkap burung cendet di kawasan Taman Nasional Baluran. Revisi tuntutan ini dilakukan setelah perkara tersebut viral di media sosial dan menuai kritik luas dari publik.
Semula, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Situbondo menuntut Masir dengan pidana penjara dua tahun karena dianggap melanggar Undang-Undang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Tuntutan tersebut dinilai tidak mencerminkan rasa keadilan sosial, mengingat usia terdakwa yang lanjut dan motif ekonomi subsisten.
Baca juga: Dugaan Korupsi Pelabuhan Probolinggo, Kejati Jatim Periksa Mantan Kadishub
Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Saiful Bahri Siregar menyampaikan bahwa pihaknya mengambil alih penanganan tuntutan pidana tersebut pada Kamis, 18 Desember 2025. Dalam perkembangan terbaru, jaksa menurunkan tuntutan terhadap Masir menjadi enam bulan penjara.
“Penyesuaian tuntutan dilakukan dengan mempertimbangkan asas futuristik, transisi berlakunya KUHP Nasional, serta Undang-Undang Penyesuaian Pidana yang baru disahkan,” ujar dalam keterangan resminya, Kamis (18/12/2025).
Menurut Kejati, regulasi baru tersebut bertujuan meningkatkan efektivitas penegakan hukum, melindungi hak asasi manusia, serta menghilangkan pidana minimum khusus yang dinilai tidak lagi selaras dengan rasa keadilan masyarakat.
Kasus Masir bermula pada Rabu, 23 Juli 2025. Saat itu, ia tertangkap petugas patroli Taman Nasional Baluran ketika hendak pulang usai memasang jebakan dan menangkap lima ekor burung cendet di Blok Paleran, zona rehabilitasi kawasan konservasi tersebut. Burung-burung itu kemudian diamankan dan dikembalikan ke habitatnya.
Baca juga: Modus Program Perbankan Fiktif, Dua Pegawai BSI Tipu Karyawan Telkom Rp1,4 Miliar
Dalam dakwaan, jaksa mengungkapkan bahwa Masir tercatat beberapa kali tertangkap melakukan aktivitas serupa sejak 2014. Fakta tersebut menjadi alasan jaksa menilai pendekatan restorative justice tidak dapat diterapkan dalam perkara ini.
Namun, tuntutan dua tahun penjara terhadap seorang lansia justru memicu gelombang kritik. Warganet, pegiat lingkungan, hingga tokoh daerah menilai penegakan hukum tersebut terlalu kaku dan mengabaikan aspek kemanusiaan. Publik juga membandingkan kasus ini dengan penanganan kejahatan lingkungan berskala besar yang kerap berlarut tanpa kejelasan.
Di tengah sorotan tersebut, Bupati Situbondo Yusuf Rio Wahyu Prayogo mengajukan diri sebagai penjamin penangguhan penahanan bagi Masir. Permohonan penangguhan resmi disampaikan ke Pengadilan Negeri Situbondo pada 16 Desember 2025. Sejumlah organisasi kemasyarakatan, termasuk PW GP Ansor Jawa Timur, turut mengawal proses hukum kasus ini.
Baca juga: Hakim Tolak Eksepsi Achmad Rivaldo, Sidang Perusakan Fasilitas Grahadi Lanjut ke Pembuktian
Jaksa menyebut, meski Masir tidak dapat memperoleh restorative justice karena pengulangan perbuatan, penurunan tuntutan dilakukan dengan mempertimbangkan faktor usia lanjut, kondisi fisik, dan latar belakang ekonomi terdakwa.
Sidang perkara ini telah memasuki tahap akhir. Setelah pleidoi dibacakan pada pertengahan Desember, majelis hakim kini mempertimbangkan tuntutan terbaru serta permohonan penangguhan penahanan sebelum menjatuhkan putusan.yudhi
Editor : Redaksi




