Pemerintah mencatat penerimaan kepabeanan dan cukai mencapai Rp 269,4 triliun hingga November 2025. Realisasi tersebut setara 89,3 persen dari target APBN dan tumbuh 4,5 persen secara tahunan (year on year/yoy).
Wakil Menteri Keuangan, Suahasil Nazara, menyampaikan, kontribusi terbesar berasal dari penerimaan cukai yang mencapai Rp 198,2 triliun atau tumbuh 2,8 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu.
"Penerimaan Kepabeanan dan Cukai telah dikumpulkan Rp 269,4 triliun yang merupakan 89,3 persen dari APBN, yang berarti ini pertumbuhan penerimaan kepabeanan dan cukai tumbuh 4,5 persen," ucap Suahasil dalam konferensi pers APBN KiTa, di Gedung Kemenkeu, Jakarta, Kamis (18/12).
Selain cukai, penerimaan bea keluar menunjukkan lonjakan. Hingga November 2025, bea keluar tercatat sebesar Rp 26,3 triliun atau tumbuh 52,2 persen yoy.
Suahasil menjelaskan, peningkatan bea keluar terutama didorong oleh kenaikan harga crude palm oil (CPO), meningkatnya volume ekspor sawit, serta kebijakan ekspor konsentrat tembaga yang mulai memberikan dampak positif terhadap penerimaan negara.
Sementara itu, penerimaan bea masuk hingga November 2025 tercatat Rp 44,9 triliun. Angka tersebut mengalami kontraksi 5,8 persen secara tahunan.
"Bea masuk Rp 44,9 triliun ini lebih rendah dibandingkan tahun lalu kontraksinya 5,8 persen karena penurunan bea masuk dari komoditas pangan dan juga utilisasi free trade agreement," tuturnya.
Kata Suahasil, penurunan impor pangan turut dipengaruhi oleh tidak adanya impor beras pada 2025, berbeda dengan tahun sebelumnya yang mencatat volume impor cukup besar.
Satu Miliar Batang Rokok Ilegal
Di sisi pengawasan, Direktorat Jenderal Bea Cukai Kemenkeu juga mencatat penindakan terhadap rokok ilegal. Hingga November 2025, telah dilakukan 17.641 kali penindakan yang berhasil mengamankan 1 miliar batang rokok ilegal, meningkat 34,9 persen secara tahunan.
"Jumlah penindakan untuk yang terutama rokok ilegal 17.641 kali penindakan telah dilakukan dan ini menghasilkan 1 miliar batang rokok ilegal," papar Suahasil.
Suahasil melanjutkan, angka tersebut masih belum mencerminkan keseluruhan peredaran rokok ilegal di masyarakat dan perlu ditekan lagi melalui pengawasan serta kerja sama lintas aparat penegak hukum.
"Masih banyak rokok ilegal yang beredar di luar dan kemudian nanti memengaruhi kehidupan masyarakat kita," imbuh Suahasil.





