Buntut Terra Drone Terbakar, Pramono Berencana Siapkan Pergub untuk Ketertiban Gedung 

okezone.com
15 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung berencana menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) terkait ketertiban gedung yang ada di Jakarta. Hal ini menyusul kebakaran Gedung Terra Drone, Jakarta Pusat yang menewaskan 22 pegawainya.

"Bahkan, saya sudah meminta untuk disiapkan Pergub atau Perda," ujar Pramono di Jakarta, Kamis (18/12/2025).

Baca Juga :
Pramono Klaim 3.500 Gedung di Jakarta Diperiksa, 10 Bangunan Disanksi SP1

Dia menjelaskan, bahwa sebelumnya pemerintah DKI Jakarta bisa langsung melakukan pembongkaran terhadap gedung yang bermasalah. Namun kini karena adanya regulasi baru kebijakan lama tidak bisa diterapkan.

"Kalau dulu, kalau ada yang seperti itu, Pemerintah Jakarta bisa membongkar melalui Satpol PP. Tetapi dengan peraturan yang baru kan tidak boleh, tidak bisa. Karena pada waktu itu memang kami sendiri yang enggak mau," ucapnya.

Pramono menyampaikan, bahwa kesiapan untuk merevisi Peraturan Daerah (Perda) atau Pergub demi keselamatan pegawai yang bekerja di gedung 

Baca Juga :
Donasi Korban Bencana Sumatera, Megawati Perintahkan Pramono Sumbang Rp2 Miliar

"Tetapi kalau memang dibutuhkan, kami akan memperbaiki Perda atau Pergub tersebut untuk ketertiban bangunan yang ada di Jakarta. Kami tidak mau terulang kembali ada musibah sampai dengan 22 orang meninggal dunia," ucapnya.

 


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Antrean Panjang Kendaraan di Pelabuhan Merak Jelang Nataru, Begini Situasinya | KOMPAS MALAM
• 10 jam lalukompas.tv
thumb
Awan Lenticularis Muncul di Tanggamus Lampung, Begini Penjelasan BMKG
• 10 jam laludetik.com
thumb
Erika Carlina Tegas Bela Pengasuh Anaknya Usai Dihujat di Live TikTok
• 1 jam lalugrid.id
thumb
Abang-Adik di Medan Buang Bayi Hasil Inses Via Ojol Divonis 5 Tahun Bui
• 10 jam laludetik.com
thumb
Gempa Magnitudo 4,4 Guncang Pidie Jaya Aceh, BMKG Pastikan Tak Berpotensi Tsunami
• 23 jam lalutvonenews.com
Berhasil disimpan.