JAKARTA, KOMPAS.TV - Polda Metro Jaya telah melaksanakan gelar perkara khusus kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), dengan hasil, tetap menetapkan Roy Suryo cs sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin menuturkan, apabila Roy Suryo cs masih merasa keberatan terkait hal tersebut, mereka dipersilakan untuk mengajukan gugatan praperadilan.
"Adapun terhadap penetapan tersangka yang sudah kami lakukan, apabila para tersangka atau kuasa hukum keberatan maka dipersilahkan untuk melakukan pengujian melalui mekanisme pra peradilan sebagaimana yang sudah diatur dalam KUHAP," ucap Kombes Iman dalam keterangannya, Kamis (18/12/2025).
Baca Juga: Polda Metro Jaya Pastikan Telah Tunjukkan Ijazah Asli Jokowi ke Roy Suryo Cs di Gelar Pekara Khusus
Seperti diketahui, gelar perkara khusus kasus tudingan ijazah palsu Jokowi yang digelar pada Senin (15/12), merupakan permintaan dari kubu Roy Suryo cs.
Kombes Iman mengatakan gelar perkara khusus tersebut dihadiri oleh pengawas eksternal, internal, para prinsipiel, Komisi Kepolisian Nasional, Komnas HAM dan Komisi Nasional Perempuan.
"Hal tersebut dilakukan untuk menjamin transparansi profesionalitas dan proporsionalitas," ujarnya, dikutip dari Antara.
Ia menuturkan, dalam agenda itu, pihaknya juga telah menunjukkan ijazah asli Jokowi ke para tersangka kasus tersebut.
"Dalam forum gelar perkara khusus tersebut atas seizin dan kesepakatan para pihak dalam forum, penyidik telah menunjukkan ijazah atas nama Joko Widodo yang diterbitkan oleh Fakultas Kehutanan UGM, sebagaimana telah dilakukan penyitaan oleh penyidik dari Pelapor Bapak Ir H Joko Widodo," ucapnya.
Menurut penjelasannya, setelah gelar perkara khusus ini penyidik akan melaksanakan pemenuhan rekomendasi gelar perkara khusus untuk kelengkapan berkas perkara, serta memberikan kepastian hukum dalam penanganan kasus tersebut.
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV/Antara.
- polda metro jaya
- kasus ijazah jokowi
- roy suryo
- gelar perkara khusus
- praperadilan
- tersangka kasus ijazah jokowi



