Kejati Jakarta Tetapkan Satu Tersangka di Kasus Klaim Fiktif BPJS

bisnis.com
14 jam lalu
Cover Berita

Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta telah menetapkan satu tersangka dalam kasus dugaan klaim fiktif Jaminan Kecelakaan kerja (JKK) pada BPJS Ketenagakerjaan kantor wilayah Jakarta periode 2014-2024.

Asintel Kejati Jakarta Hutamrin mengatakan pihaknya memiliki dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan RAS sebagai tersangka.

"Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah menetapkan saudari RAS sebagai tersangka," ujar Hutamrin dalam keterangan tertulis, Kamis (18/12/2025).

Hutamrin menjelaskan modus operandi RAS dalam kasus ini yakni diduga memperdaya para karyawan perusahaan yang identitasnya dipinjam untuk pencairan BPJS 10%.

googletag.cmd.push(function() { googletag.display("div-gpt-ad-parallax"); });

RAS meminjam identitas karyawan perusahaan dengan mengiming-imingi fee sebesar Rp1 juta hingga Rp2 juta. Adapun, identitas yang dipinjam mulai dari KTP, Kartu BPJD, hingga rekening peserta BPJS di sejumlah perusahaan.

Dalam menjalankan operasinya ini, kata Hutamrin, RAS diduga bekerjasama dengan oknum karyawan BPJS di wilayah Jakarta.

Baca Juga

  • Belajar dari Malaysia hingga China untuk Cegah Fraud BPJS Kesehatan
  • Pemprov Kepri Perluas Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan bagi Nelayan dan Petani
  • BPJS Resmi Go Live Nasional Penjaminan KK/PAK di e-PLKK

"Bahwa RAS memalsukan dokumen-dokumen kelengkapan pengajuan Klaim JKK, yaitu Surat Keterangan Kepolisian, surat perusahaan, surat rumah sakit, formulir pengajuan JKK [tahap 1 dan 2]," imbuhnya.

Hanya saja, Hutamrin belum menjelaskan secara detail siapa sosok RAS ini. Dia hanya mengemukakan bahwa RAS bukan bagian atau karyawan BPJS.

"Dia [RAS] di luar daripada BPJS. Tapi dia bekerja sama dengan Oknum BPJS untuk membuat ataupun mengajukan klaim fiktif terhadap BPJS tersebut," pungkasnya.

Atas perbuatannya, penyidik pada Kejati Jakarta mengungkap bahwa negara telah dirugikan sebesar Rp21 miliar. Namun, hal itu baru hitungan sementara dan masih bisa bertambah.

Di samping itu, terhadap RAS telah dipersangkakan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) UU Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. Adapun, RAS juga kini sudah ditahan di Rutan Pondok Bambu selama 20 hari terhitung sejak hari ini Kamis (18/12/2025).


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Gara-gara Kendala Teknis, Target Medali Emas Tim Pursuit Putra di Cabor Balap Sepeda SEA GAmes 2025 Pupus
• 15 jam lalutvonenews.com
thumb
SEA Games 2025: Raih Emas, Vietnam Kembali Bersinar dengan Pelatih Korsel
• 3 jam lalugenpi.co
thumb
OTT KPK di Tangerang, 2 Pengacara Ditangkap Terkait dengan Jaksa
• 20 jam lalumerahputih.com
thumb
Belasan Bangunan Liar di Sekitaran TPU Kober Rawa Bunga Jaktim Ditertibkan, akan Difungsikan Jadi Lahan Makam
• 19 jam lalutvonenews.com
thumb
Bra Mastektomi Jadi Komoditas Ekspor Terbesar DIY
• 17 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.