Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittpidnarkoba) Bareskrim Polri memusnahkan barang bukti sejumlah kasus narkotika. Total barang bukti yang dimusnahkan seberat 99 kilogram ganja dan sabu hingga ratusan ribu butir ekstasi dengan estimasi nilai ekonomi sekitar Rp 209 miliar.
Pemusnahan barang bukti dilakukan di di PT Wastec International, kawasan KIEC, Kota Cilegon, Banten, Kamis (18/12/2025) siang. Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan kasus narkoba sepanjang November hingga awal Desember 2025.
Di antaranya terkait kasus penyelundupan narkotika yang berasal dari Malaysia ke Pekan Baru, Riau. Kemudian ada juga temuan ekstasi yang disita dari kasus kecelakaan mobil di tol Lampung beberapa waktu lalu.
"Itu termasuk barang bukti ekstasi tol Lampung," kata Kasubdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Handik Zusen melalui keterangannya.
Handik menyebut pemusnahan barang bukti ini merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2009. Dalam UU itu, diatur bahwa terhadap barang bukti dilakukan pemusnahan dan disisihkan sebagian untuk bukti dalam proses persidangan.
"Jumlah barbuk yang dimusnahkan hari ini, sabu 4.574,46 gram, ganja 94.435, 10 gram dan ekstasi 200.228 butir;" rincinya.
"Sedangkan jumlah barbuk yang disisihkan untuk pembuktian di pengadilan adalah sabu 10 gram, ganja 304,89 gram dan ekstasi 340 butir," lanjut Handik.
(ond/isa)




