MERAHPUTIH.COM — KONSEP sekolah berasrama di Sekolah Rakyat untuk anak usia sekolah dasar, terutama yang berada di bangku kelas 1-3 SD, perlu ditinjau ulang. Hal itu disampaikan perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Riau (Kepri). Peninjauan itu dipelrukan agar sesuai dengan kesiapan usia anak.
“Di masa depan, perlu ditinjau ulang, terutama untuk anak kelas 1 sampai 3 SD yang mengikuti sistem boarding school. Dari temuan kami, usia tersebut relatif sulit beradaptasi dan tak betah,” ujar Kepala Perwakilan Ombudsman Kepri Lagat Siadari, dikutip ANTARA, Rabu (17/12).
Ia menjelaskan, pada praktiknya, banyak siswa usia dini yang tidak betah tinggal di asrama. Di Tanjungpinang dan Natuna, sebagian anak memilih pulang dan bahkan dijemput orangtuanya karena belum siap berpisah.
“Anak umur 6-7 tahun itu rata-rata belum siap boarding. Ada yang baru beberapa waktu sudah minta pulang,” katanya.
Baca juga:
Sebanyak 166 Sekolah Rakyat Telah Beroperasi dari Sabang sampai Merauke
Ia menyampaikan, saat ini Sekolah Rakyat belum ada di Batam dan tidak direncanakan berdiri di kota tersebut. Hingga kini, program ini baru berjalan di tiga wilayah, yakni Tanjungpinang, Natuna, dan Anambas. Ia mengatakan Sekolah Rakyat Tanjungpinang, dari kuota 100 siswa, tercatat sekitar 25 anak mengundurkan diri dan meminta pulang. Saat ini pihak sekolah masih mencari pengganti.
Kondisi serupa sempat terjadi di Natuna. Meski begitu, kini jumlah siswa kembali hampir penuh dengan sekitar 95 anak setelah dilakukan penggantian.
Berdasarkan kondisi tersebut, Ombudsman Kepri mendorong agar di masa depan sistem sekolah berasrama lebih difokuskan pada siswa kelas 4 hingga 6 SD. Sementara itu, untuk kelas 1-3, pola pendidikan non-boarding dinilai lebih sesuai.
“Sarana dan prasarana relatif baik, anak-anak mendapat fasilitas lengkap seperti laptop dan seragam. Namun, persoalan utama tetap pada kesiapan usia anak untuk sistem boarding,” katanya.(*)
Baca juga:
Asik! Kemensos Bagikan 16 Ribu Laptop ke Siswa Sekolah Rakyat

