Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terus mematangkan kesiapan Core Tax Administration System (Coretax) sebagai pusat sistem administrasi perpajakan nasional baru, dengan melakukan uji coba sistem sebanyak dua kali dalam sebulan terakhir.
Bimo Wijayanto Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kemenkeu menyatakan, uji coba perdana dilakukan pada November lalu dengan melibatkan 25 ribu pegawai di lingkungan internal DJP.
“Alhamdulillah berhasil dengan baik. Memang ada sedikit delay (penundaan) dalam proses di awal saja, tetapi semuanya bisa terkendali,” kata Bimo di Jakarta, Kamis (18/12/2025) yang dikutip Antara.
Kemudian, lanjut dia, uji coba kedua yang berskala lebih masif digelar pada 10 Desember lalu, melibatkan 50 ribu pegawai di seluruh unit Kementerian Keuangan.
“Dari hasil uji Menunjukkan banyak perbaikan. Tidak seperti yang periode sebelumnya,” ujarnya.
Bimo optimis sistem Coretax akan siap melayani lonjakan akses pada periode penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan mendatang.
Ia memperkirakan akan ada sekitar 13 juta Wajib Pajak (WP) yang melaporkan SPT hingga batas waktu 31 Maret 2026 untuk Wajib Pajak Orang Pribadi dan 30 April 2026 untuk Wajib Pajak Badan Usaha.
Terkait aktivasi pengguna, Bimo menuturkan dari total 14,9 juta Wajib Pajak yang memiliki kewajiban lapor SPT tahun 2024, sebanyak 7,7 juta WP atau sekitar 51,67 persen telah berhasil melakukan aktivasi akun.
Sebanyak 4,8 juta WP atau 32,38 persen di antaranya bahkan telah menyelesaikan pembuatan kode otorisasi dan sertifikat elektronik.
Sementara itu, Purbaya Yudhi Sadewa Menteri Keuangan (Menkeu) juga memberikan atensi khusus terhadap pengembangan Coretax.
Ia menyatakan pihaknya berkomitmen dalam membenahi digitalisasi sistem perpajakan nasional agar dapat mengoptimalkan pengumpulan pajak pada tahun mendatang demi meningkatkan penerimaan negara.
“Saya harap tahun depan kami akan lebih efisien dalam pengumpulan pajak dengan target yang bisa lebih tinggi lagi,” ucap Purbaya. (ant/bil/faz)




