Lampung Geh, Bandar Lampung - Mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi bantah diperiksa Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung. Ia mengaku hanya melengkapi berkas yang belum lengkap.
"Bukan pemeriksaan, saya meneruskan apa namanya laporan atau data data yang belum lengkap itu aja," kata Arinal saat keluar gedung Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Lampung.
Hal senada juga diungkapkan oleh Pengacara Arinal, Ana Sofa Yuking. Ia mengatakan Arinal hanya melengkapi berkas yang kurang.
"Tadi itu pak arinal hanya melengkapi berkas, beberapa keterangan yang kurang ditanya lagi dan itu udah selesai," sebutnya.
Ditanya terkait Arinal yang sempat mangkir 2 kali dari panggilan penyidik Kejati Lampung, Ana menyebut Arinal saat itu sedang dalam kondisi sakit.
"Beliau kan di Jakarta sakit, pemeriksaan jantung beliau, karena ada keluhan sedikit tapi alhamdulillah nggak ada yang berat," ujar dia.
Sementara itu, Aspidsus Kejati Lampung, Armen Wijaya mengatakan Arinal memenuhi panggilan penyidik untuk dilakukan pemeriksaan sebagai saksi terkait kasus pengelolaan dana PI 10 persen senilai 17,28 juta dolar Amerika atau sekitar Rp271 miliar yang dikelola oleh PT Lampung Energi Berjaya (LEB).
"Pemeriksaan dilakukan dari siang hari tadi sampai tadi (sekitar pukul 20.00 WIB) dengan pertanyaan lebih dari 20," ucap dia.
Disinggung apakah ada pemanggilan selanjutnya, Armen ngaku pihaknya akan melihat hasil perkembangan dari pihak saksi-saksi lain.
"Sekarang kami masih fokus untuk melengkapi berkas perkara sehingga pemberkasan segera dapat diselesaikan dan dapat kita limpahkan ke tahapan penuntutan ke pengadilan," pungkasnya.
Diketahui, Arinal Djunaidi diduga terjerat kasus pengelolaan dana PI 10 persen senilai 17,28 juta dolar Amerika atau sekitar Rp271 miliar yang dikelola oleh PT Lampung Energi Berjaya (LEB).
Dalam kasus ini, penyidik telah menyita harta benda milik Arinal berupa 7 unit mobil, 645 gram logam mulia, uang tunai (mata uang asing dan rupiah) senilai Rp 1,3 miliar, deposito di beberapa bank senilai Rp 4,4 miliar serta 29 sertifikat hak milik (SHM). Total aset yang disita mencapai Rp 38,58 miliar.
Dalam kasus ini juga, Kejati Lampung telah menetapkan 3 orang menjadi tersangka yakni Heri Wardoyo yang juga mantan wakil bupati Tulang Bawang selaku komisaris PT LEB, M Hermawan Eriadi sebagai Direktur Utama PT LEB dan Budi Kurniawan selaku Direktur operasional PT LEB. (Yul/Put)



