Kuasa Hukum Perkumpulan Abdi Negara: CEO RS Pura Raharja Harus Angkat Kaki 22 Desember!

beritajatim.com
9 jam lalu
Cover Berita

Surabaya (beritajatim.com) – Kuasa Hukum Ketua Umum Perkumpulan Abdi Negara Jatim Adhy Karyono, Syaiful Ma’arif, mengultimatum CEO RS Pura Raharja Surabaya, Ishaq Jayabrata, untuk meninggalkan RS pada Senin (22/12/2025) pukul 16.00 WIB.

“Kami memberikan surat somasi kedua pada hari ini kepada Saudara M. Ishaq Jayabrata. Jika surat somasi kami tidak diindahkan, maka pada tanggal 23 Desember 2025 Perkumpulan Abdi Negara Jatim akan melaporkan Ishaq Jayabrata ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur,” kata Syaiful Ma’arif kepada wartawan di kantornya, Kamis (18/12/2025).

Syaiful siap melaporkan M. Ishaq Jayabrata atas dugaan tindak pidana korupsi, penyalahgunaan jabatan, dan penyalahgunaan fasilitas Rumah Sakit Pura Raharja.

“Karena Pak Ishaq sudah diberhentikan sebagai CEO, sehingga tidak berhak untuk menggunakan seluruh fasilitas dari RS Pura Raharja. Kami siap melaporkan atas dugaan tindak pidana korupsi, penyalahgunaan jabatan, dan penyalahgunaan fasilitas Rumah Sakit Pura Raharja,” tegas Syaiful.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa Perkumpulan Abdi Negara Jawa Timur sebelumnya memang telah melakukan konsultasi ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

Konsultasi ini dilakukan sebagai langkah kehati-hatian hukum serta bentuk komitmen Perkumpulan Abdi Negara Jawa Timur dalam menegakkan prinsip tata kelola yang baik (good governance), transparansi, dan akuntabilitas dalam pengelolaan Rumah Sakit Pura Raharja.

Dalam konsultasi tersebut, perkumpulan telah memperoleh penegasan bahwa Ishaq Jayabrata telah secara sah diberhentikan dari jabatannya sebagai Chief Executive Officer (CEO) Rumah Sakit Pura Raharja berdasarkan keputusan organisasi yang berlaku.

Dengan adanya keputusan pemberhentian tersebut, maka secara hukum Ishaq Jayabrata saat ini tidak lagi memiliki kedudukan, kewenangan, maupun legitimasi untuk bertindak atas nama manajemen Rumah Sakit Pura Raharja, sesuai dengan pendapat Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

“Sejak berlakunya keputusan pemberhentian, Saudara Ishaq Jayabrata sebenarnya tidak berhak dan tidak diperkenankan menggunakan fasilitas, kewenangan jabatan, atribut, maupun dana operasional Rumah Sakit Pura Raharja, baik secara langsung maupun tidak langsung,” tegasnya.

Syaiful menambahkan, dalam pertemuan dan konsultasi tersebut, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur juga menyampaikan bahwa Perkumpulan Abdi Negara Jawa Timur dipersilakan dan diberikan ruang hukum untuk melaporkan permasalahan ini secara resmi kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur apabila ditemukan adanya dugaan perbuatan melawan hukum.

“Dan bahkan setelah surat somasi kita yang pertama juga tidak ada tindak lanjut maupun jawaban dari Saudara Ishaq. Ini peringatan terakhir. Kami siap untuk melaporkan,” pungkasnya. (tok/kun)


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Polling Bicara: Warga Surabaya Memilih Parkir Digital, Kota Ditantang Berbenah
• 19 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
Kesal Adiknya Diserang, Pria di Pontianak Bacok Remaja 14 Tahun
• 16 jam lalukumparan.com
thumb
AC Milan Terima Kabar Buruk Jelang Duel Kontra Napoli: Satu Pemain Berharga Terancam Absen
• 21 jam lalutvonenews.com
thumb
Harga Pangan Kemarin, Kamis 18 Desember 2025: Cabai Turun Tajam, Bawang dan Telur Naik Jelang Nataru
• 4 jam lalukompas.tv
thumb
Link Live Streaming BWF World Tour Finals 2025: Masih Ada Peluang, Ini Syarat Fajar/Fikri Lolos dari Fase Grup
• 1 jam lalutvonenews.com
Berhasil disimpan.