Jimly Sebut Polri Tak Bakal Lantik Pejabat di Luar Struktur Usai Penerbitan Perpol

rctiplus.com
14 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA - Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie mengungkapkan, Korps Bhayangkara tidak akan melantik pejabatnya bertugas di luar struktur usai penerbitan Perpol Nomor 10 Tahun 2025. 

Menurut Jimly, komitmen tersebut sudah disepakati Kapolri Jenderal Listyo Sigit. Pengangkatan personel kepolisian di kementerian dan lembaga bakal dilakukan usai memiliki payung hukum yang lebih jelas. 

"Bukan melarang, komitmen kepolisian dan itu sudah disampaikan oleh Pak Kapolri dan juga tadi Pak Wakapolri, pengangkatan baru tidak ada lagi. Pokoknya setelah putusan MK ya, itu tidak akan ada lagi, menunggu aturan yang pasti ke depan," kata Jimly dalam jumpa pers di Kantor Sekretariat Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jakarta Selatan, Kamis (18/12/2025). 

Jimly memastikan, niat menerbitkan Perpol itu maksudnya adalah baik, bukan tidak menjalankan putusan MK. 

"Maksudnya itu justru untuk menjalankan putusan MK sambil mengatur yang sudah menduduki jabatan ini diatur begitu," ujarnya. 

Namun, kata Jimly, yang menjadi muncul permasalahan adalah Perpol tersebut menyebutkan jumlah dari jabatan kementerian dan lembaga bisa diisi oleh pejabat Polri. 

"Cuma kan timbul masalah, disebutnya dengan angka sekian. Ternyata ada kementerian yang tidak disebut. Jadi semestinya tidak pakai angka, gak usah pakai angka, supaya ini diangkat itu atas permintaan dari lembaga-lembaga yang bersangkutan," ucapnya.

Original Article


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Sempat Kabur ke Hutan, Pria Pemerkosa Gadis Disabilitas di Mamuju Ditangkap
• 11 jam laludetik.com
thumb
Komunitas Forum Karyawan Lokal Kristen NHM Rayakan pra-Natal Bersama Masyarakat Desa Kao
• 20 jam lalusuara.com
thumb
Saksi Sebut Tak Ada Larangan Jual Minyak di Bawah Bottom Price
• 13 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Prakiraan Cuaca Surabaya, Sidoarjo, dan Gresik 19 Desember 2025
• 6 jam laluberitajatim.com
thumb
Purbaya Bantah Bantuan Bencana dari Luar Negeri Dikenakan Pajak
• 19 jam laluviva.co.id
Berhasil disimpan.