Jakarta, VIVA – Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, membantah bahwa bantuan untuk korban bencana Aceh dan Sumatera yang datang dari luar Indonesia dikenakan pajak.
Dia menegaskan, kabar yang kadung ramai di media sosial itu tidak benar, karena bantuan itu bisa masuk asalkan melalui prosedur yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.
"Enggak ada seperti itu sebetulnya, asal melalui prosedur tertentu," kata Purbaya dalam konferensi pers APBN KITA di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Kamis, 18 Desember 2025.
- [Mohammad Yudha Prasetya]
"Tapi memang di TikTok sudah ramai, katanya orang keuangan, pajak, Bea Cukai enggak ada hatinya, barang-barang bantuan buat bencana dipajaki juga. Padahal enggak ada," ujarnya.
Purbaya menjelaskan, fasilitas pembebasan bea masuk diberikan dalam rangka bencana, dengan syarat mengajukan ke DJBC melalui surat rekomendasi dari BNPB dan BPBD.
"Tinggal lapor saja ke BNPB, kita langsung lepas. Nanti kalau enggak (ada surat rekomendasi), ada yang nyelonong juga tuh mereka masuk," ujar Purbaya.
Sementara Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama mengatakan, barang-barang untuk penanggulangan bencana dimungkinkan diberikan fasilitas pembebasan bea masuk, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Pemerintah menyiapkan fasilitas kepabeanan untuk mendukung penanggulangan bencana sebagaimana diatur dalam PMK Nomor 69, PMK 04 2012, atas dasar barang impor kiriman berupa hadiah atau hibah untuk kepentingan penanggulangan bencana," kata Djaka.
Namun, Dia menegaskan bahwa pemberian fasilitas itu tidak otomatis, namun harus mengajukan ke DJBC dengan surat rekomendasi dari BNPB dan BPBD.
"Dan tentunya ada hal-hal yang perlu dilengkapi secara administrasi," ujarnya.




