Bisnis.com, JAKARTA – PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. (BBTN) menanggapi rencana pemerintah yang mewajibkan eksportir menempatkan devisa hasil ekspor dari sumber daya alam (DHE SDA) ke Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).
Direktur Utama BTN Nixon LP Napitupulu menyampaikan meski saat ini porsi pengelolaan DHE di BTN tidak sebanyak bank pelat merah lainnya, pihaknya siap menjalankan wacana pemerintah tersebut.
“Tapi kita siap seluruh fasilitas sampai fasilitas pembiayaan nanti kalau dimungkinkan kita siap sesuai ketentuan yang baru,” kata Nixon saat ditemui di Kantor BTN, Jakarta Selatan, Kamis (18/12/2025).
Nixon menyebut, kebijakan DHE SDA ini sejatinya bukanlah regulasi baru. Hanya saja, dalam wacana terbarunya, pemerintah akan mewajibkan pelaku usaha menempatkan DHE SDA ke Himbara.
Untuk itu, kata dia, BTN siap dalam menjalankan kebijakan yang rencana bakal berlaku mulai 2026. Nixon menambahkan, saat ini perseroan tengah mencari klien yang memungkinkan BTN untuk menampung devisa hasil ekspornya.
“Himbara pasti harus siap lah,” ujarnya.
Baca Juga
- Dag-Dig-Dug Kocok Ulang Pengurus Himbara (BBRI, BBNI, BMRI, dan BBTN)
- Pro Kontra Kebijakan Purbaya Sentralisasi DHE SDA ke Himbara
Sementara itu, Direktur Utama PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. (BBRI) Hery Gunardi mengakui bahwa wacana sentralisasi DHE SDA sempat menjadi bahan diskusi Perhimpunan Bank Nasional (Perbanas).
Hery yang juga Ketua Perbanas itu mengatakan, muncul usulan pengkajian ulang rencana kewajiban penempatan. Dalam aturan sebelumnya, Hery menyebut bahwa tidak ada aturan khusus terkait penempatan di bank tertentu. Artinya, eksportir bebas menempatkan DHE SDA di bank dalam negeri manapun.
“Memang ada diskusi di Perbanas. Ya namanya dulu pernah [ditempatkan di bank manapun], terus sekarang enggak. Pasti mereka [bank non Himbara] ingin ada diskusi,” kata Hery usai menghadiri Launching BRI Corporate Rebranding di Jakarta Selatan, Selasa (16/12/2025).
Kendati begitu, Hery menyebut bahwa semua keputusan ada di tangan pemerintah. Sebagai asosiasi perbankan yang mewadahi bank-bank nasional, Hery menyebut bahwa pihaknya akan mewadahi aspirasi dari pelaku industri untuk kemudian disampaikan ke regulator, dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI).
“Ya mungkin nanti akan ada diskusi ataupun pembicaraan lebih lanjut [dengan OJK dan BI], tapi itu belum ada,” ujarnya.
Rencana PengaturanUntuk diketahui, pemerintah tengah merevisi Peraturan Pemerintah (PP) No. 8/2025 tentang Devisa Hasil Ekspor (DHE) dari Sumber Daya Alam (SDA), dengan perubahan signifikan pada klausul penempatan dana hasil ekspor.
Melalui perubahan kedua ini, penempatan DHE SDA kini wajib ditempatkan di bank-bank anggota Himbara (Himpunan Bank Milik Negara), mengakhiri kebebasan eksportir untuk memilih bank dalam negeri manapun seperti pada ketentuan sebelumnya. Ketentuan ini akan berlaku mulai 1 Januari 2026.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi sebelumnya mengungkapkan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk memperkuat pengawasan penempatan DHE SDA agar tujuan menambah pasokan devisa dapat tercapai.
Selama penerapan PP sebelumnya, Purbaya menuturkan bahwa sebagian eksportir menempatkan devisa dolar AS pada bank-bank kecil di dalam negeri yang kemudian menukarkannya ke rupiah. Namun, perbankan yang menerima dana tersebut justru kembali mengonversinya ke dolar dan mengalirkannya ke luar negeri.
“Jadi enggak efektif. Jadi untuk menutup bocor itu, daripada pusing-pusing, ya sudah Himbara saja. Kalau Himbara macam-macam aja kami berhentiin, gampang,” ujar Purbaya usai rapat dengan Komisi XI DPR, Senin (8/12/2025).



:strip_icc()/kly-media-production/medias/4667719/original/072835900_1701247099-IMG_2174.jpeg)

