FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Benny K Harman, menyatakan dukungannya terhadap pernyataan mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD terkait aturan terbaru Polri yang dinilai tidak sejalan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Benny menilai, kepatuhan terhadap putusan MK justru akan memperkuat negara dan meningkatkan kepercayaan publik.
“Saya setuju sekali dengan Prof Mahfud. Saya juga punya pendapat yang sama. Negara tidak runtuh jika putusan MK itu dilaksanakan dan dipatuhi. Rakyat senang, negara kuat,” kata Benny K Harman, Rabu (17/12/2025).
Sebelumnya, Mahfud MD kembali menyampaikan kritik terhadap Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025. Berbicara sebagai ahli hukum, Mahfud secara tegas menyebut regulasi tersebut sebagai bentuk pembangkangan terhadap konstitusi dan hukum yang berlaku.
Mahfud menegaskan, secara kelembagaan komisi reformasi memang belum membahas Perpol tersebut. Namun, ia menyampaikan pandangannya dalam kapasitas pribadi sebagai akademisi dan pakar hukum tata negara.
“Termasuk soal Perpol nomor 10 tahun 2025, itu tidak boleh atau belum boleh dibicarakan oleh komisi reformasi. Kalau substansinya saya sudah bicara, saya sudah bicara itu kalau di Medan,” ungkap Mahfud.
Ia kembali menekankan bahwa pernyataannya tidak mewakili komisi reformasi, melainkan sebagai ahli hukum. “Saya bicara bahwa Perpol itu bertentangan dengan konstitusi, bahkan istilah yang lebih tegas itu pembangkangan terhadap konstitusi, pembangkangan terhadap hukum. Saya yang bicara pertama itu,” tegas Mahfud.
Mahfud mengakui, pernyataan tersebut sempat memicu polemik luas di ruang publik hingga akhirnya Kapolri memberikan penjelasan. Ia menegaskan bahwa sejak awal dirinya telah menyampaikan posisi secara terbuka.
“Ribut, baru Kapolri menjelaskan, tapi waktu saya bicara di Medan itu, saya katakan saya bukan anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri, saya Mahfud, ahli hukum, pembelajar hukum, pengamat hukum, tapi saya sebagai ahli hukum saya harus bicara meluruskan keadaan ini,” jelasnya.
Lebih lanjut, Mahfud memaparkan alasan yuridis mengapa Perpol Nomor 10 Tahun 2025 dinilainya bermasalah. “Jadi kalau sodara bicara bagaimana undang-undang Perpol itu jelas bertentangan dengan UU nomor 2 yang menyatakan bahwa polri tidak boleh masuk,” kata Mahfud.
Selain itu, Perpol tersebut juga disebut bertentangan dengan aturan lain yang kedudukannya lebih tinggi. “Bertentangan dengan UU nomor 20 tahun 2023 tentang ASN, lalu yang ketiga bertentangan dengan putusan MK,” sambungnya.
Mahfud menegaskan, dalam tata urutan peraturan perundang-undangan, Perpol tidak dapat digunakan untuk menabrak aturan yang lebih tinggi. “Itu sudah jelas, sesudah itu ribut baru dijelaskan. Itukan besok ditingkatkan lagi jadi PP, besok jadi UU harus masuk UU dulu, nda bisa jadi PP harus UU dulu, kalau mau ya minta ke presiden dong,” tandasnya.
Menutup penjelasannya, Mahfud kembali menekankan bahwa sikap kritis yang ia sampaikan merupakan pandangan pribadi sebagai ahli hukum. “Tapi ini bukan penjelasan komisi reformasi polri tapi sodara tanya makanya saya jawab,” pungkasnya.





:strip_icc()/kly-media-production/medias/5449405/original/088184100_1766058600-Banner_Infografis_UMP_H.jpg)