jpnn.com, JAKARTA - Penasihat Hukum Terdakwa Tian Bahtiar, Didi Supriyanto mengeklaim tuduhan tindak pidana Obstruction of Justice atau perintangan penyidikan terhadap kliennya tidak terbukti selama persidangan.
Sejak putusan sela dibacakan pada Rabu (19/11/2025) hingga Rabu (17/12/2025) telah dilaksanakan empat kali persidangan pembuktian.
BACA JUGA: Legislator Nilai Tak Lazim Penggunaan Pasal Perintangan Penyidikan Direktur JakTV
Dari 12 saksi yang dihadirkan dalam persidangan, belum ada satupun bukti atau keterangan saksi yang membenarkan dugaan tindak pidana tersebut.
Jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa Tian Bahtiar melakukan perintangan dalam kasus dugaan korupsi Timah, kasus Crude Palm Oil (CPO) maupun kasus importasi gula.
BACA JUGA: Jaksa Tetapkan 2 Tersangka Perintangan Penyidikan Korupsi Tambang
“Kami sedari awal sudah menduga hal tersebut, sebagaimana telah kami sampaikan secara lengkap dalam eksepsi bahwa penetapan Tian Bahtiar sebagai tersangka dan saat ini sebagai terdakwa terkesan dipaksakan," kata Didi Supriyanto dalam keterangannya, Kamis (18/11).
Didi Supriyanto mengatakan dari fakta persidangan berdasarkan sejumlah keterangan saksi yang dihadirkan justru membuat terang perkara ini bahwa posisi Tian Bahtiar hanya melaksanakan kegiatan jurnalistik dan riset media secara profesional.
BACA JUGA: Dakwaan Perintangan Penyidikan Tak Terpenuhi, Hasto: Bukti Kader PDIP Taat Hukum
Dia menegaskan tidak ada niatan sedikitpun dari proses jurnalistik, pemberitaan, podcast maupun seminar yang melibatkan kliennya untuk merintangi, menghalangi apalagi menggagalkan proses hukum.
Didi Supriyanto mengutip keterangan saksi Feynita Susilo yang menyampaikan Tian turun merekam kegiatan sebagai bentuk kerja jurnalistik mewakili tempatnya bekerja, bukan secara pribadi.
Keterangan tersebut, kata Didi Supriyanto, diperkuat oleh saksi Indah Kusuma yang menyatakan pembayaran termasuk invoice diajukan dan diterima pihak tempat Tian bekerja, bukan pribadi.
Menurut Didi Supriyanto, berdasarkan keterangan saksi tersebut, dia menilai tidak ada motif mencari keuntungan pribadi atas pemberitaan, podcast dan seminar yang diselenggarakan.
Dia menegaskan tidak ada maksud dari kliennya untuk mengganggu, merintangi apalagi menggagalkan proses hukum yang berjalan.
“Kami masih yakin persidangan ke depan akan memperkuat fakta hukum tersebut, sehingga pada akhirnya dakwaan jaksa penuntut umum tidak terbukti,” ujar Didi Supriyanto.
Didi Supriyanto menambahkan perkara ini murni tunduk pada UU Pers sehingga jika ada keberatan atas konten pemberitaan, maka mekanisme yang bisa ditempuh mengajukan hak jawab atau mengadukan ke Dewan Pers, bukan dikenakan pasal
perintangan UU Tipikor. (mar1/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5303106/original/093840000_1754045274-1000408668.jpg)


