SITUBONDO, KOMPAS.TV - Masir, seorang kakek berusia 75 tahun, kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri Situbondo pada Kamis (19/12/2025) siang. Langkahnya tampak tertatih saat memasuki ruang sidang.
Suasana haru menyelimuti persidangan ketika Masir menangis sambil menanti nasib atas perkara hukum yang menjeratnya.
Dalam sidang ketujuh ini, tuntutan hukuman terhadap Masir mengalami perubahan.
Jaksa Penuntut Umum menurunkan tuntutan yang semula 2 tahun penjara menjadi 6 bulan penjara, dengan pertimbangan kemanusiaan dan rasa keadilan masyarakat.
Sejak ditangkap karena mencuri 5 ekor burung cendet di kawasan Taman Nasional Baluran, Situbondo, Masir telah menjalani masa penahanan selama 4 bulan.
Dengan adanya perubahan tuntutan dari jaksa, kuasa hukum berharap majelis hakim dapat memutus bebas kakek Masir.
Kasus yang menjerat Masir menyita perhatian publik karena di usia yang sudah lanjut, ia harus berhadapan dengan hukum. Selain itu, kondisi sosial ekonomi keluarga Masir juga dinilai memprihatinkan.
Sebelum sidang digelar, puluhan mahasiswa mengadakan aksi damai di halaman depan Kantor Pengadilan Negeri Situbondo. Para peserta aksi memohon agar majelis hakim mengutamakan unsur kemanusiaan dalam memutus perkara kakek Masri.
Kini, Masir dan keluarganya hanya bisa menunggu. Mereka berharap hakim dapat memberikan putusan yang adil.
Baca Juga: Diguyur Hujan Deras, Jalan Nasional di Sukabumi Ambles Sedalam 2 Meter | KOMPAS MALAM
#curiburung #pencurian #kakekcuriburung
Penulis : Shinta-Milenia
Sumber : Kompas TV
- kakek curi burung
- pencurian
- pn situbondo
- kasus kakek masir
- kasus burung cendet


:strip_icc()/kly-media-production/medias/4846449/original/071327300_1716970316-083A1107.jpg)


