Vonis Dibacakan, Awwab Hafidz dan Marsel Bialembang Hirup Udara Bebas

fajar.co.id
12 jam lalu
Cover Berita

FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Awwab Hafidz dan Marsel Bialembang akhirnya bisa menghirup udara bebas setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memerintahkan pembebasan keduanya, Rabu, 17 Desember 2025. Dua karyawan PT Kencana Wana Mineral (WKM) itu pun mengungkapkan rasa syukur usai putusan dibacakan.

“Alhamdulillah, kami bersyukur akhirnya bisa bebas,” ujar Awwab Hafidz usai sidang, Rabu (17/12) sore.

Majelis hakim yang mengadili perkara sengketa tambang nikel di Halmahera Timur, Maluku Utara, menyatakan Awwab dan Marsel tidak perlu lagi menjalani hukuman penjara dan memerintahkan agar keduanya segera dibebaskan dari tahanan.

Dalam perkara tersebut, jaksa penuntut umum mendakwa Awwab dan Marsel dengan dua ketentuan hukum, yakni Undang-Undang Pertambangan sebagai dakwaan pertama dan Undang-Undang Kehutanan sebagai dakwaan kedua.

Majelis hakim menyatakan dakwaan berdasarkan Undang-Undang Kehutanan tidak terbukti. Sementara itu, untuk dakwaan Undang-Undang Pertambangan, keduanya dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana penjara selama lima bulan 25 hari.

Namun, karena masa pidana tersebut telah dijalani selama proses penahanan, majelis hakim memerintahkan agar kedua terdakwa dibebaskan demi hukum.

“Memerintahkan agar terdakwa segera dibebaskan,” ujar Hakim Ketua Sunoto saat membacakan amar putusan.

Awwab dan Marsel dinyatakan bersalah karena dianggap merintangi aktivitas pertambangan PT Position, sebagaimana dakwaan jaksa. Meski demikian, majelis hakim juga menyinggung adanya dugaan aktivitas penambangan ilegal yang dilakukan oleh PT Position.

“Namun untuk pembuktiannya harus melalui proses penyidikan dan persidangan yang berbeda. Satu kesalahan tidak menghapus kesalahan lainnya,” kata hakim.

Usai putusan dibacakan, suasana haru mewarnai ruang sidang. Istri, orang tua, serta anak-anak kedua terdakwa tampak menangis dan saling berpelukan.

Sebelumnya, Awwab dan Marsel ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan laporan Direktur PT Position. Perusahaan tersebut menuding pemasangan patok oleh keduanya di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT WKM sebagai bentuk perintangan kegiatan tambang.

Padahal, pemasangan patok tersebut dilakukan karena adanya dugaan aktivitas ilegal mining oleh PT Position di area IUP PT WKM. Dugaan tersebut diperkuat oleh hasil penyelidikan Gakkum Pertambangan Kementerian ESDM.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Dari Ijazah hingga Bencana Sumatera, Rizal Fadillah Sebut Prabowo Banyak Bicara Minim Kerja
• 8 jam lalufajar.co.id
thumb
Blue Protocol: Star Resonance, MMORPG Anime Resmi Hadir di PC dan Mobile
• 12 jam laluskor.id
thumb
Pembangunan RSUD KH Muhammad Thohir Pesibar Berlanjut, Diproyeksikan Naik Tipe C
• 7 jam lalukumparan.com
thumb
Nataru 2025/2026, Penumpang Angkutan Laut Diprediksi Naik 39 Persen di Tengah Ancaman Cuaca Ekstrem
• 7 jam laluidxchannel.com
thumb
15 Inovasi Kemasan Ramah Lingkungan yang Wajib Dipertimbangkan, Selamatkan Bumi dari Sampah Plastik
• 8 jam laluliputan6.com
Berhasil disimpan.