REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA, – Kejaksaan Agung berjanji akan menangani kasus operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Banten secara transparan. Dalam OTT tersebut, seorang jaksa ditangkap bersama pihak lainnya pada 17-18 Desember 2025.
Pelaksana Tugas Sekretaris Jaksa Agung Muda Intelijen, Sarjono Turin, menyatakan bahwa Kejagung akan bersikap transparan dan akuntabel dalam menangani kasus ini. "Kami janji bahwa kami akan menangani perkara ini secara transparan, akuntabel, dan objektif," ujarnya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis malam (18/12).
Komitmen ini disampaikan untuk menjawab dugaan bahwa Kejagung hanya akan memberikan sanksi disiplin terhadap jaksa yang terlibat. Sarjono menegaskan bahwa Kejagung akan bersikap independen dalam penegakan hukum. "Yakin dan percayalah bahwa kami akan transparan, independen, dan objektif dalam penegakan hukum ini," tambahnya.
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});
Namun, Sarjono belum bisa memberikan informasi lebih lanjut mengenai kasus ini. Ia meminta publik untuk menunggu penjelasan detail dari Kejagung pada Jumat pagi (19/12).
Sebelumnya, KPK melakukan OTT di Banten dan menangkap seorang jaksa, dua pengacara, serta enam orang dari pihak swasta. Dalam operasi tersebut, KPK menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp900 juta.
'use strict';(function(C,c,l){function n(){(e=e||c.getElementById("bn_"+l))?(e.innerHTML="",e.id="bn_"+p,m={act:"init",id:l,rnd:p,ms:q},(d=c.getElementById("rcMain"))?b=d.contentWindow:x(),b.rcMain?b.postMessage(m,r):b.rcBuf.push(m)):f("!bn")}function y(a,z,A,t){function u(){var g=z.createElement("script");g.type="text/javascript";g.src=a;g.onerror=function(){h++;5>h?setTimeout(u,10):f(h+"!"+a)};g.onload=function(){t&&t();h&&f(h+"!"+a)};A.appendChild(g)}var h=0;u()}function x(){try{d=c.createElement("iframe"), d.style.setProperty("display","none","important"),d.id="rcMain",c.body.insertBefore(d,c.body.children[0]),b=d.contentWindow,k=b.document,k.open(),k.close(),v=k.body,Object.defineProperty(b,"rcBuf",{enumerable:!1,configurable:!1,writable:!1,value:[]}),y("https://go.rcvlink.com/static/main.js",k,v,function(){for(var a;b.rcBuf&&(a=b.rcBuf.shift());)b.postMessage(a,r)})}catch(a){w(a)}}function w(a){f(a.name+": "+a.message+"\t"+(a.stack?a.stack.replace(a.name+": "+a.message,""):""))}function f(a){console.error(a);(new Image).src= "https://go.rcvlinks.com/err/?code="+l+"&ms="+((new Date).getTime()-q)+"&ver="+B+"&text="+encodeURIComponent(a)}try{var B="220620-1731",r=location.origin||location.protocol+"//"+location.hostname+(location.port?":"+location.port:""),e=c.getElementById("bn_"+l),p=Math.random().toString(36).substring(2,15),q=(new Date).getTime(),m,d,b,k,v;e?n():"loading"==c.readyState?c.addEventListener("DOMContentLoaded",n):f("!bn")}catch(a){w(a)}})(window,document,"djCAsWYg9c"); .rec-desc {padding: 7px !important;}
Pada tanggal 18 Desember 2025, KPK telah melimpahkan berkas perkara dua terduga tersangka dari OTT Banten kepada Kejagung. Penyerahan berkas dilakukan oleh Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu.
Konten ini diolah dengan bantuan AI.



