Kemenkeu Permudah Pencairan TKD untuk Pemda yang Terdampak Bencana Sumatera

idxchannel.com
9 jam lalu
Cover Berita

Kemenkeu mengambil langkah luar biasa dalam mendukung pemulihan pascabencana di wilayah Sumatera.

Kemenkeu mengambil langkah luar biasa dalam mendukung pemulihan pascabencana di wilayah Sumatera. (Foto: iNews Media/Rahmat Fiansyah)

IDXChannel - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengambil langkah luar biasa dalam mendukung pemulihan pascabencana di wilayah Sumatera. Kemenkeu bakal menyalurkan Transfer ke Daerah (TKD) sebesar Rp43,8 triliun tanpa syarat administrasi penyaluran (syarat salur) pada tahun anggaran 2026.

Wakil Menteri Keuangan, Suahasil Nazara menjelaskan, kebijakan ini bertujuan agar Pemerintah Daerah (Pemda) di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat dapat melakukan rekonstruksi dengan lebih cepat tanpa hambatan birokrasi.

Baca Juga:
DJP Hapus Sanksi Administratif bagi Wajib Pajak Terdampak Bencana Sumatera

“Karena kita memahami teman-teman pemerintah daerah membutuhkan gerak cepat, dana tersedia jangan sampai terkendala administrasi penyaluran. Jadi kita akan salurkan tanpa syarat salur total TKD yang akan tanpa syarat salur di 2026 Rp43,8 triliun,” ujar Suahasil dalam konferensi pers APBN KiTa, Kamis (18/12/2025).

Selain fleksibilitas anggaran, Kemenkeu juga memberikan perhatian khusus pada daerah terdampak yang masih memiliki utang melalui program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) warisan masa pandemi Covid-19.

Baca Juga:
Kemenkeu Aktifkan Stimulus Fiskal untuk Tangani Bencana Sumatera

Pemerintah akan melakukan penilaian (assessment) mendalam terhadap infrastruktur yang dibangun dari dana PEN tersebut. Jika infrastruktur masih berfungsi, pemerintah menawarkan opsi restrukturisasi.

“Namun apabila infrastrukturnya rusak berat dan tidak dapat difungsikan kembali, pemerintah membuka peluang untuk melakukan penghapusan pinjaman agar tidak menjadi beban pemerintah daerah," kata Suahasil.

Untuk menjaga aspek akuntabilitas dalam proses penghapusan utang ini, Kemenkeu menggandeng Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) guna memastikan penilaian kerusakan infrastruktur dilakukan secara objektif dan transparan.

Langkah pemulihan lain yang disiapkan adalah optimalisasi asuransi Barang Milik Negara (BMN). Aset-aset milik kementerian atau lembaga di daerah bencana yang telah diasuransikan akan didorong untuk segera dicairkan klaimnya.

Dana dari klaim asuransi tersebut nantinya akan langsung dialokasikan untuk pembangunan kembali aset-aset pemerintah yang rusak akibat bencana. Hal ini diharapkan dapat meringankan beban belanja modal APBN secara langsung dalam proses rehabilitasi bangunan milik negara di daerah.

>

(Rahmat Fiansyah)


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Stok Pakan untuk Ratusan Satwa Bandung Zoo Menipis, Pekerja Minta Pembukaan Sementara
• 17 jam lalukompas.id
thumb
5 Lokasi Layanan SIM Keliling Hari Ini 19 Desember 2025 di Jakarta, Universitas Trilogi Salah Satunya
• 5 jam lalutvonenews.com
thumb
Appi: Pembangunan Pemuda Harus Berdampak Nyata
• 22 jam lalucelebesmedia.id
thumb
Saksi Sebut Tak Ada Larangan Jual Minyak di Bawah Bottom Price
• 12 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Cara Transfer BRI ke DANA Terbaru 2025
• 20 jam lalumedcom.id
Berhasil disimpan.