Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita menyatakan kontribusi kawasan industri dan kawasan ekonomi khusus (KEK) berbasis manufaktur sangat besar terhadap perekonomian nasional.
Ia menjelaskan, pembangunan kawasan industri diarahkan untuk mempercepat pemerataan industri, meningkatkan daya saing investasi, serta mendorong pembangunan berwawasan lingkungan, memberikan kepastian lokasi sesuai perencanaan tata ruang, serta menciptakan lapangan kerja, sebagaimana diatur dalam PP Nomor 20 Tahun 2024 tentang Perwilayahan Industri.
“Ada 175 perusahaan dengan total lahan hampir 99 ribu hektare dengan tingkat okupansi sekitar 69 persen dengan total tenant yang berada di kawasan industri hampir 12.000 tenant,” kata Agus dalam acara Penguatan Pendataan KEK-Kawasan Industri BPS di Jakarta Pusat, Kamis (18/12).
Agus memaparkan, hingga triwulan III 2025, kawasan industri dan tenant di dalamnya menyumbang 9,44 persen terhadap produk domestik bruto (PDB), berkontribusi 0,67 persen terhadap pertumbuhan ekonomi.
“Dan mampu menyerah investasi sebesar Rp 6.744 triliun dan penyerapan tenaga kerja 2,35 juta orang. Data ini tidak mungkin bisa disajikan oleh BPS tanpa kerja sama yang baik antara BPS dengan kawasan industri,” kata Agus.
Agus pun menambahkan pihaknya juga telah menerbitkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 26 Tahun 2025 tentang standar dan akreditasi kawasan industri yang akan berlaku mulai 23 Januari 2026. Selain itu, pemerintah bersama DPR juga tengah menyiapkan pembahasan Rancangan Undang-Undang Kawasan Industri.
“Nanti kami harapkan bisa menjawab seluruh tantangan, obstacle yang dihadapi oleh para pelaku kawasan industri dapat meningkatkan efisiensi, produktivitas dan juga daya saing,” tutur Agus.
Menurutnya, RUU tersebut dapat memberi efek berganda yang besar bagi perekonomian nasional guna mendukung target pertumbuhan ekonomi 8 persen pada 2029.
Sementara itu, Ketua Umum Himpunan Kawasan Industri (HKI) Akhmad Ma’ruf Maulana menyampaikan sektor manufaktur tumbuh 5,54 persen pada triwulan III 2025, lebih tinggi dibandingkan pertumbuhan ekonomi nasional yang sebesar 5,04 persen.
Ia menilai, untuk mencapai target pertumbuhan ekonomi 8 persen, pertumbuhan industri manufaktur harus berada di atas pertumbuhan ekonomi nasional, dengan laju minimal sekitar 11 persen.
“Jadi minimal harus 11 persen industri manufaktur kita jauh lebih meningkat dari pertumbuhan ekonomi kalau kita ingin mengejar pertumbuhan ekonomi 8 persen,” ungkap Ma’ruf dalam kesempatan yang sama.
Ma’ruf menambahkan, mengingat pertumbuhan ekonomi saat ini masih di kisaran 5 persen, maka diperlukan peningkatan bertahap sekitar 1 persen per tahun hingga 2029.
“Pertumbuhan industri manufakturnya ini harus meningkat harus di atas 8 persen yang minimal 11 persen baru tercapai lah pertumbuhan ekonomi tersebut,” lanjut Ma’ruf.





