JAKARTA, KOMPAS.TV- Rismon Sianipar mengaku bangga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ijazah Presiden ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo atau Jokowi.
Hal tersebut disampaikan Rismon Sianipar dalam program Rosi Kompas TV, Kamis (18/12/2025) malam.
“Bangga jadi tersangka, ini bukan perbuatan kriminal saya,” ucap Rismon.
Baca Juga: Jimly soal Perpol 10 Tahun 2025: Kaget, Kita Enggak Tahu
Rismon mengatakan, ia ingin mencari kebenaran dalam kasus kasus ijazah Jokowi. Oleh karena itu, dia membuat kajian ilmiah dengan menulis buku Jokowi’s White Paper.
“Saya ingin mencari kebenaran, lewat apa, lewat kajian ilmiah dong. Kami bukukan dalam Jokowi’s White Paper, di situ semua ilmiah,” ujarnya.
Bahkan, sambung Rismon, buku Jokowi’s White Paper sudah diserahkan kepada Presiden Prabowo Subianto melalui Kementerian Sekretariat Negara dan ke Hambalang.
Baca Juga: Komisi Percepatan Reformasi Polri Pakai Metode Omnibus untuk Revisi UU Polri dan Rancangan PP
“Ini keseriusan, kecintaan kami terhadap republik ini lewat ilmu kami. Nah sekarang bantahan tersebut apa, bantahan tersebut hanya disajikan di depan penyidik, ahli-ahli tersebut, tanpa berani bertatap muka, beradu argumentasi di depan Irwasda, Komnas HAM yang hadir di sana pada gelar perkara khusus,” ujar Rismon.
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV
- rismon sianipar
- rismon sianipar bangga tersangka
- tersangka kasus ijazah jokowi
- kasus ijazah jokowi
- jokowi





