Denpasar, VIVA – Kepatuhan pajak pelaku ekonomi digital kembali menjadi sorotan di tengah pertumbuhan industri berbasis teknologi di Indonesia. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Bali memberikan Piagam Penghargaan Wajib Pajak dengan Kontribusi Besar Tahun 2025 kepada PT Indodax Nasional Indonesia (INDODAX) dalam kegiatan Tax Gathering yang digelar di Denpasar, Selasa, 16 Desember 2025.
Penghargaan tersebut diberikan sebagai bentuk apresiasi atas kepatuhan perusahaan dalam memenuhi kewajiban perpajakan sesuai ketentuan yang berlaku. Penyerahan piagam dilakukan dalam rangkaian Tax Gathering Kanwil DJP Bali 2025, yang menjadi forum komunikasi antara otoritas pajak dan pelaku usaha lintas sektor.
Kegiatan ini sekaligus menegaskan pentingnya kepatuhan pajak di tengah berkembangnya ekonomi digital, termasuk sektor perdagangan aset kripto. Dalam konteks tersebut, pemenuhan kewajiban pajak tidak hanya mencakup aktivitas operasional perusahaan, tetapi juga transaksi digital yang kini semakin kompleks.
Dari sisi perusahaan, INDODAX menjalankan kewajiban Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas kegiatan operasionalnya. Selain itu, perusahaan juga melaksanakan kewajiban pemotongan dan penyetoran pajak penghasilan karyawan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
- Istimewa
Sementara itu, pada sisi transaksi aset kripto, kewajiban perpajakan meliputi PPh kripto dan PPN kripto sebagaimana diatur dalam ketentuan pemerintah. Perusahaan juga menyetorkan pajak penghasilan orang pribadi dari lebih dari 400 karyawan yang bekerja di dalamnya.
Chief Financial Officer (CFO) INDODAX, Fendy, menyatakan bahwa kepatuhan pajak merupakan bagian dari tanggung jawab korporasi dalam mendukung sistem ekonomi yang berkelanjutan.
“Kami mengapresiasi penghargaan yang diberikan oleh Kanwil DJP Bali. Bagi INDODAX, kepatuhan terhadap kewajiban perpajakan merupakan bentuk tanggung jawab perusahaan sekaligus komitmen untuk mendukung penerimaan negara dan menciptakan ekosistem ekonomi digital yang sehat dan berkelanjutan,” ujar Fendy.
Menurutnya, transparansi dan kepatuhan akan terus dijaga seiring dengan dinamika industri aset kripto dan ekonomi digital di Indonesia. Hal ini dinilai penting agar pertumbuhan sektor digital tetap berjalan sejalan dengan prinsip tata kelola dan kepatuhan regulasi.
Tax Gathering Kanwil DJP Bali sendiri diselenggarakan sebagai upaya memperkuat sinergi antara otoritas pajak dan wajib pajak, sekaligus meningkatkan pemahaman pelaku usaha terhadap kebijakan serta regulasi perpajakan. Acara ini dihadiri oleh pelaku usaha dari berbagai sektor dan diisi dengan sosialisasi, diskusi, serta pemberian penghargaan kepada wajib pajak.




