Kejati Jakarta Bongkar Modus Tersangka Kasus Klaim Fiktif JKK BPJS Ketenagakerjaan

disway.id
4 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, DISWAY.ID -- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta mengungkap berbagai modus yang dilakukan tersangka berinisial RAS dalam kasus dugaan korupsi klaim fiktif Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) pada BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah DKI Jakarta untuk periode anggaran 2014–2024.

RAS diduga menjalankan aksinya dengan memanfaatkan karyawan dari sejumlah perusahaan.

Ia menawarkan bantuan pencairan dana BPJS dengan iming-iming potongan sebesar 10 persen, serta menjanjikan imbalan uang antara Rp1 juta hingga Rp2 juta kepada para korban.

BACA JUGA:Prabowo Sambangi Palembayan Agam, Fokus Pemulihan Warga Terdampak Banjir Bandang

BACA JUGA:Darurat Sampah! TPA Cipeucang Ditutup, Kementerian PU Percepat Penataan Infrastruktur

Selain itu, RAS juga meminjam identitas pribadi korban berupa KTP, kartu BPJS Ketenagakerjaan, serta nomor rekening.

Lalu memalsukan sejumlah dokumen pendukung klaim JKK seperti surat keterangan kepolisian, surat perusahaan, surat rumah sakit, hingga formulir pengajuan klaim tahap pertama dan kedua.

"Bahwa dalam melakukan klaim fiktif tersebut RAS bekerjasama dengan oknum karyawan BPJS," jelas Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Jakarta, Hutamrin, Kamis, 18 Desember 2025.

Diketahui, tersangka berinisial RAS ditahan setelah penyidik menemukan alat bukti yang cukup terkait perannya dalam praktik klaim fiktif yang merugikan keuangan negara hingga puluhan miliar rupiah.

Asisten Intelijen (Asintel) Kejati DKI Jakarta, Hutamrin, mengatakan penahanan dilakukan setelah RAS ditetapkan sebagai tersangka usai menjalani pemeriksaan intensif oleh tim penyidik.

BACA JUGA:Kemenkes Keluarkan Surat Edaran: Waspada Ancaman Leptospirosis Pasca Bencana Banjir

BACA JUGA:Capaian Kinerja Kementerian Hukum Tahun 2025: Naik, Bahkan Ada Melebihi Target!

"Tim Penyidik telah menemukan minimal 2 (dua) alat bukti yang cukup, maka berdsasarkan Penyidik Kejaksaan Tinggi DK Jakarta telah menetapkan Sdri.

RAS sebagai Tersangka," ujarnya, Kamis, 18 Desember 2025.

Hutamrin menjelaskan, penyidikan perkara ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejati DKI Jakarta Nomor Print-346/M.1/Fd.1/10/2025 tertanggal 27 Oktober 2025. 

  • 1
  • 2
  • »

Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
11.417 TNI-Polri Dikerahkan Hadapi Dampak Cuaca Ekstrem di Sumut Saat Nataru
• 16 jam lalukumparan.com
thumb
Video: Bank Sentral Jepang Siap Naikkan Suku Bunga Tertinggi 30 Tahun
• 50 menit lalucnbcindonesia.com
thumb
Akademi Osasuna Terus Berkontribusi untuk Perkembangan Sepak Bola Indonesia
• 2 jam lalukumparan.com
thumb
Banjir Rendam Tiga Kecamatan di Kabupaten Serang
• 16 jam laludetik.com
thumb
Hujan Deras Disertai Angin, Pohon Tumbang Timpa Warung Warga di Ngawi
• 11 jam laluberitajatim.com
Berhasil disimpan.