Pengakuan, Uang, dan Sabu: Fakta-Fakta Sidang Kasus Ammar Zoni

kompas.com
8 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com — Terdakwa dugaan peredaran narkotika di dalam rumah tahanan (rutan), Muhammad Ammar Akbar alias Ammar Zoni, akhirnya menghadiri persidangan lanjutan secara langsung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (18/12/2025).

Kehadiran ini menjadi momen penting setelah sebelumnya seluruh terdakwa hanya mengikuti sidang secara daring dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Nusakambangan, Jawa Tengah.

Selain Ammar Zoni, empat terdakwa lain dalam perkara yang sama, yakni Asep bin Sarikin, Ardian Prasetyo bin Arie Ardih, Andi Muallim, dan Muhammad Rivaldi, juga hadir langsung di ruang sidang.

Kehadiran langsung pada Kamis kemarin menjadi yang pertama bagi kelima terdakwa yang sebelumnya hanya mengikuti persidangan melalui sambungan Zoom Meeting dari Lapas Nusakambangan.

Baca juga: Ammar Zoni Ngaku Disetrum dan Dipukul agar Mengakui Edarkan Sabu di Rutan

var endpoint = 'https://api-x.kompas.id/article/v1/kompas.com/recommender-inbody?position=rekomendasi_inbody&post-tags=Ammar Zoni narkoba, kasus narkoba ammar zoni, sidang narkoba ammar zoni, wrap up, Sidang kasus Ammar Zoni&post-url=aHR0cHM6Ly9tZWdhcG9saXRhbi5rb21wYXMuY29tL3JlYWQvMjAyNS8xMi8xOS8wNjE4NTY5MS9wZW5nYWt1YW4tdWFuZy1kYW4tc2FidS1mYWt0YS1mYWt0YS1zaWRhbmcta2FzdXMtYW1tYXItem9uaQ==&q=Pengakuan, Uang, dan Sabu: Fakta-Fakta Sidang Kasus Ammar Zoni§ion=Megapolitan' var xhr = new XMLHttpRequest(); xhr.addEventListener("readystatechange", function() { if (this.readyState == 4 && this.status == 200) { if (this.responseText != '') { const response = JSON.parse(this.responseText); if (response.url && response.judul && response.thumbnail) { const htmlString = `
${response.judul}
Artikel Kompas.id
`; document.querySelector('.kompasidRec').innerHTML = htmlString; } else { document.querySelector(".kompasidRec").remove(); } } else { document.querySelector(".kompasidRec").remove(); } } }); xhr.open("GET", endpoint); xhr.send();

Sementara itu, satu terdakwa lainnya, Ade Candra Maulana, mengikuti persidangan secara daring dari Lapas Nusakambangan dengan alasan kesehatan.

Ade diketahui menderita penyakit tuberkulosis (TBC) sehingga dikhawatirkan berisiko menularkan penyakit apabila harus menjalani mobilitas dari Lapas Nusakambangan ke Lapas Narkotika Kelas II A Jakarta.

Sidang kemarin menghadirkan lima orang saksi, yang terdiri dari dua petugas Rutan Salemba dan tiga anggota kepolisian.

Dua bungkus rokok jadi sorotan

Salah satu saksi, Kepala Regu Pengamanan (Karupam) Rutan Salemba Hendra Gunawan, mengungkap temuan dua bungkus rokok yang diduga berisi paket sabu-sabu.

Hendra menjelaskan, peristiwa itu bermula saat ia melakukan kontrol keliling pada 3 Januari 2025 di Blok E lantai 3 Rutan Salemba.

Dalam patroli tersebut, ia berpapasan dengan seorang warga binaan yang menunjukkan gelagat mencurigakan.

“Ada seorang warga binaan yang ketika bertatapan langsung sama saya, dia langsung menghindar dan balik kembali ke blok,” ujar Hendra dalam persidangan.

Baca juga: Saksi Sebut Ammar Zoni Cs Pakai Aplikasi Zangi untuk Edarkan Sabu dalam Rutan Salemba

Warga binaan tersebut kemudian diketahui sebagai terdakwa Ardian Prasetyo. Hendra melihat Ardian kembali ke kamar E1 dan tampak menyampaikan sesuatu sebelum kemudian berlari ke Blok D. Saat dipanggil, Ardian tidak merespons.

“Saya samperin, saya tanya, ‘Kamu ada apa? Kepentingannya apa?’ Dia jawab, ‘Maaf Pak, saya tadi disuruh belanja, takut saya lupa apa yang mau saya belanjakan’,” jelas Hendra menirukan pernyataan Ardian.

Hendra lalu mempersilakan Ardian untuk berbelanja.

Namun, kecurigaan muncul terhadap kondisi di Blok E kamar 1 sehingga ia memutuskan melakukan pemeriksaan.

Saat tiba di lokasi, Hendra mendapati terdakwa Asep bin Sarikin sedang duduk tepat di depan pintu Blok E kamar 1. Ia kemudian menanyakan alasan Asep berada di lokasi tersebut serta posisi tempat tidurnya.

“Saya tanya, ‘Kok kamu duduk di depan pintu? Tempat tidurmu di mana?’ Asep dan Ardian ini satu kamar. Waktu saya menghampiri Asep, Ardian sedang tidak ada di situ,” jelas Hendra.

Ketika Asep melangkah menunjukkan tempat tidurnya, Hendra melihat dua bungkus rokok merek Surya berada di atas kasur.

Baca juga: Ammar Zoni Disebut Terima Rp 10 Juta dari Edarkan Sabu di Rutan Salemba

“Dia (Asep) berbicara, ‘Ini kok sampah kok dibuang di sini? Buang, buang!’ kata si Asep,” tutur Hendra.

“Saya bilang, ‘Jangan dibuang.’ Saya periksa di dalam kotak bungkus rokok Surya itu, ada 12 paket serbuk putih,” ungkapnya.

Hendra menyebutkan dua bungkus rokok tersebut berada di atas kasur milik Asep. Ia menduga 12 paket serbuk putih di dalamnya merupakan narkotika jenis sabu-sabu.

Hakim minta perlihatkan barang bukti

Mendengar keterangan saksi, Ketua Majelis Hakim Dwi Elyarahma Sulistyowati meminta jaksa penuntut umum (JPU) untuk memperlihatkan barang bukti di hadapan persidangan.

“Penuntut Umum, barang buktinya boleh diperlihatkan di depan? 12 paket tadi?” kata Elyarahma.

JPU bersama saksi Hendra dan penasihat hukum para terdakwa kemudian maju ke depan meja majelis hakim untuk memperlihatkan barang bukti berupa dua bungkus rokok tersebut.

Setelah menemukan barang bukti, Hendra menyatakan langsung melaporkan temuan tersebut kepada Kepala Pengamanan Rutan Salemba. Ia juga mengaku sempat menanyakan kepemilikan dua bungkus rokok itu kepada Asep.

Baca juga: Sidang Ammar Zoni, Saksi Ungkap Terdakwa Akui Jual Narkoba di Dalam Rutan

googletag.cmd.push(function() { googletag.display('div-gpt-for-outstream'); });
.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }
LazyLoadSlot("div-gpt-ad-Zone_OSM", "/31800665/KOMPAS.COM/news", [[300,250], [1,1], [384, 100]], "zone_osm", "zone_osm"); /** Init div-gpt-ad-Zone_OSM **/ function LazyLoadSlot(divGptSlot, adUnitName, sizeSlot, posName, posName_kg){ var observerAds = new IntersectionObserver(function(entires){ entires.forEach(function(entry) { if(entry.intersectionRatio > 0){ showAds(entry.target) } }); }, { threshold: 0 }); observerAds.observe(document.getElementById('wrap_lazy_'+divGptSlot)); function showAds(element){ console.log('show_ads lazy : '+divGptSlot); observerAds.unobserve(element); observerAds.disconnect(); googletag.cmd.push(function() { var slotOsm = googletag.defineSlot(adUnitName, sizeSlot, divGptSlot) .setTargeting('Pos',[posName]) .setTargeting('kg_pos',[posName_kg]) .addService(googletag.pubads()); googletag.display(divGptSlot); googletag.pubads().refresh([slotOsm]); }); } }

“Saya tanyakan ke saudara Asep, lalu Asep menyebutkan itu punya saudara Ardian. Saya panggil Ardian ke pos penjagaan. Ternyata Ardian ini orang yang lari-lari tadi saat saya kontrol,” jelasnya.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Rico Waas: Korupsi Pengkhianatan terhadap Bangsa dan Rakyat
• 21 jam lalumediaapakabar.com
thumb
Appi Pastikan Stadion Untia Dibangun 2026, Bidik Event Internasional
• 23 jam lalucelebesmedia.id
thumb
Kemenkeu Bayar Subsidi dan Kompensasi Energi Rp 345,1 T hingga November 2025
• 21 jam lalukumparan.com
thumb
Saksi Ungkap Kronologi Kasus Ammar Zoni, Temukan Sabu dan Ganja Tersembunyi di Atas Pintu Sel
• 22 jam lalugrid.id
thumb
Sempat Jadi Sorotan, Kayu Gelondongan Pascabanjir Sumatera Kini Boleh Dimanfaatkan untuk Rehabilitasi Banjir Sumatera
• 27 menit laludisway.id
Berhasil disimpan.