JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengambil alih penanganan kasus dugaan korupsi yang menjerat jaksa di Banten dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat (19/12/2025) dini hari.
KPK sebelumnya mengungkap kasus dugaan korupsi ini melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Banten pada Rabu (17/12/2025).
“Bahwa terkait dengan koordinasi kemudian juga dalam rangka kolaborasi penanganan tindak pidana korupsi antara KPK dengan Kejagung, kami telah melakukan penyerahan, penyerahan orang dan juga barang bukti yang kami tangkap, dalam konteks tertangkap tangan,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (19/12/2025) dini hari.
Asep menjelaskan, pelimpahan tersebut dilakukan karena Kejagung menerbitkan surat perintah penyidikan (Sprindik) terlebih dahulu pada Rabu (17/12/2025).
Baca juga: Kejagung Terbitkan Sprindik Duluan, KPK Serahkan Jaksa yang Terjaring OTT
Dia mengatakan, Kejagung sudah menetapkan status tersangka terhadap pihak-pihak yang diamankan KPK.
var endpoint = 'https://api-x.kompas.id/article/v1/kompas.com/recommender-inbody?position=rekomendasi_inbody&post-tags=OTT KPK, Kejaksaan Agung, korupsi, komisi pemberantasan korupsi, Banten, ott kpk hari ini, jaksa terjaring ott&post-url=aHR0cHM6Ly9uYXNpb25hbC5rb21wYXMuY29tL3JlYWQvMjAyNS8xMi8xOS8wNjI5MDUwMS9zYWF0LWthc3VzLWpha3NhLWJhbnRlbi1tYXN1ay1yYWRhci1kdWEtbGVtYmFnYS1iZXJhd2FsLW90dC1rcGsta2luaS1kaWFtYmls&q=Saat Kasus Jaksa Banten Masuk Radar Dua Lembaga: Berawal OTT KPK, Kini Diambil Alih Kejagung§ion=Nasional' var xhr = new XMLHttpRequest(); xhr.addEventListener("readystatechange", function() { if (this.readyState == 4 && this.status == 200) { if (this.responseText != '') { const response = JSON.parse(this.responseText); if (response.url && response.judul && response.thumbnail) { const htmlString = `“Ternyata di sana sudah memang terhadap orang-orang tersebut sudah jadi tersangka, dan sudah terbit surat perintah penyidikannya. Untuk kelanjutannya penyidikannya, tentu nanti dilanjutkan di Kejaksaan Agung,” ujarnya.
Kejagung tegaskan tak ada tekananSementara itu, Plt Sekretaris Jaksa Agung Muda Intelijen (Sesjamintel) Sarjono Turin berjanji akan menuntaskan perkara tersebut.
Dia mengatakan, Kejagung akan mendalami temuan KPK dalam operasi senyap tersebut.
“Sehingga dari kerja sama ini penyerahan terhadap dua terduga ini besok kita akan tindaklanjuti di Kejaksaan Agung,” kata Sarjono.
Dia juga menepis adanya tekanan agar perkara tersebut diserahkan kepada Kejagung.
Baca juga: Usai OTT Jaksa di Banten, KPK Serahkan Perkara ke Kejagung
“Kita tidak ada, saling paling hebat, itu tidak ada. Pokok sama penegakan hukum. Ya, bersinergi tadi,” ujarnya.
Bermula dari OTT di BantenKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan OTT di wilayah Banten pada Rabu (17/12/2025) malam.
Dalam operasi senyap itu, penyidik menangkap 9 orang.
Mereka di antaranya, satu orang aparat penegak hukum, dua orang penasihat hukum, dan enam orang lainnya dari pihak swasta.
“Sejak Rabu sore sampai dengan malam tim mengamankan sejumlah sembilan orang di wilayah Banten dan Jakarta, di antaranya satu merupakan aparat penegak hukum, dua merupakan penasihat hukum, dan enam lainnya merupakan pihak swasta,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (18/12/2025).
Baca juga: Usai OTT Jaksa di Banten, KPK Serahkan Perkara ke Kejagung
Selain itu, KPK mengamankan uang tunai Rp 900 juta dalam rangkaian operasi senyap tersebut.
“Selain mengamankan sembilan orang tersebut, tim juga mengamankan barang bukti, sejumlah uang dalam bentuk tunai sekitar Rp 900 juta,” ujarnya.
Budi mengatakan, saat ini, sembilan orang yang diamankan masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di dalam.
“Nanti perkembangannya seperti apa, status hukumnya bagaimana termasuk kronologi, konstruksi perkara, nanti kami akan sampaikan secara lengkap pada kesempatan berikutnya,” ucap dia.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang


