Liputan6.com, Jakarta - Menjelang akhir pekan, Jumat (19/12/2025) kebijakan ganjil genap Jakarta tetap diterapkan untuk menjaga kelancaran lalu lintas di hari kerja terakhir.
Pada hari Jumat (19/12/2025) yang bertepatan dengan tanggal ganjil, pengendara dengan pelat nomor kendaraan akhir ganjil yakni 1, 3, 5, 7, dan 9 diperbolehkan melintas selama jam pembatasan.
Advertisement
Sebaliknya, kendaraan berpelat kendaraan akhir genap yaitu 0, 2, 4, 6, dan 8 diimbau untuk menyesuaikan waktu perjalanan atau menggunakan moda transportasi alternatif. Pelanggaran terhadap ketentuan ganjil genap dapat dikenakan sanksi sesuai aturan lalu lintas yang berlaku.
Skema ini menjadi bagian dari upaya pengendalian kepadatan kendaraan yang rutin diberlakukan pada hari kerja.
Penerapan ganjil genap dimulai sejak pagi hari dan dibagi ke dalam dua periode waktu. Pembatasan pertama berlaku pada pukul 06.00 hingga 10.00 WIB, bertepatan dengan jam berangkat kerja dan aktivitas pagi masyarakat.
Selanjutnya, aturan kembali diterapkan pada sore hingga malam hari, yakni pukul 16.00 sampai 21.00 WIB, saat arus lalu lintas meningkat akibat mobilitas pulang kerja dan kegiatan menjelang akhir pekan. Di luar jam tersebut, kendaraan dapat melintas tanpa terikat ketentuan ganjil genap.
Jangan lupa, aturan ganjil genap Jakarta ini hanya berlaku saat hari kerja Senin sampai Jumat dan tidak berlaku akhir pekan Sabtu Minggu serta tanggal merah hari libur nasional.
Peraturan ganjil genap Jakarta ini sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Pergub Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap.
Pelanggaran terhadap kebijakan ganjil genap Jakarta dapat dikenai sanksi berdasarkan Pasal 287 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Ancaman hukuman berupa denda maksimal Rp 500.000 atau kurungan paling lama dua bulan tetap berlaku, termasuk bila pelanggaran terdeteksi oleh kamera pengawas yang tersebar di sejumlah titik.
Selain itu, juga terdapat acuan dari Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 26 Tahun 2022 dan Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 46 Tahun 2022, yang semuanya menjadi dasar hukum pelaksanaan pengendalian lalu lintas di wilayah Jakarta.
Penindakan terhadap pelanggar dengan sistem pemantauan berbasis kamera pengawas elektronik atau kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dan tilang elektronik saat ganjil genap Jakarta berlaku.
Meski berada di penghujung pekan, aktivitas masyarakat umumnya masih tinggi, terutama untuk urusan pekerjaan, logistik, dan persiapan akhir pekan. Oleh karena itu, pemahaman terhadap jadwal dan jam berlaku ganjil genap menjadi penting agar perjalanan tetap efisien dan terhindar dari hambatan di jalan.
Perencanaan waktu berangkat, pemanfaatan transportasi umum, serta pemantauan kondisi lalu lintas secara real time dapat membantu mobilitas tetap lancar.



