Petugas Lapas Temukan Sabu dan Ganja di Atas Pintu Sel Ammar Zoni

kumparan.com
9 jam lalu
Cover Berita

Sidang kasus dugaan peredaran narkotika yang menjerat aktor Ammar Zoni kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (18/12). Sidang beragendakan mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU).

Salah satu dari lima orang saksi adalah Eka Karjareja, petugas keamanan dari Rumah Tahanan (Rutan) Salemba. Eka bertugas melakukan penggeledahan langsung di kamar tahanan Ammar Zoni.

Dalam kesaksiannya, Eka menjelaskan pemeriksaan tersebut dilakukan secara mendadak atas instruksi pimpinan, berbarengan dengan razia terhadap tahanan lainnya.

Atas perintah tersebut, Eka lalu menyisir area tersembunyi di dalam sel Ammar Zoni. Kecurigaan terbukti ketika memeriksa bagian atas pintu kamar sel, tempat yang sulit terjangkau.

"Saya fokus menggeledah beliau di area atas. Saat saya periksa bagian atas pintu kamar sel, di situ ditemukan barang bukti yang kami duga kuat sebagai sabu dan ganja," kata Eka.

Keterangan Saksi soal Penggeledahan di Kamar Tahanan Ammar Zoni

Menurut Eka, saat barang bukti tersebut ditemukan, Ammar kooperatif dan tidak melakukan perlawanan. Petugas segera mengamankan Ammar beserta barang buktinya keluar dari sel.

Eka menjelaskan, operasi penggeledahan sudah terkoordinasi dengan pihak kepolisian. Aparat kepolisian telah bersiaga di lokasi sejak awal proses pemeriksaan terhadap Ammar dan beberapa tahanan lain yang terlibat.

"Saat digeledah, tersangka langsung kami bawa ke depan bersama barang buktinya. Tugas saya hanya menggeledah, membawa beliau, dan menyerahkannya ke atasan. Selanjutnya, atasan yang menyerahkan kepada kepolisian yang memang sudah ada di lokasi," tutur Eka.

Menurut keterangan JPU, Ammar diduga bukan sekadar pengguna narkotika, melainkan terlibat dalam rantai peredaran di dalam lembaga pemasyarakatan (lapas).

Ammar diduga menerima narkotika jenis sabu seberat 100 gram dari seseorang bernama Andre yang kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO). Barang haram itu tidak dikonsumsi sendiri seluruhnya.

Ammar diduga membagi sabu tersebut menjadi dua bagian. Sebanyak 50 gram diserahkan kepada terdakwa lain bernama Muhammad Rivaldi, dengan tujuan untuk diedarkan kembali di lingkungan rutan. Namun, rencana distribusi ini berhasil digagalkan oleh petugas sebelum menyebar lebih luas.

Akibat perbuatannya, Ammar didakwa Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009. Pasal ini mengatur tentang tindak pidana jual beli atau menjadi perantara dalam peredaran narkotika.

Ada juga dakwaan subsider Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang kepemilikan dan penguasaan narkotika. Sidang masih terus berlangsung dengan agenda mendengarkan keterangan empat saksi lainnya untuk memperkuat pembuktian atas dakwaan.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Komunikasi Jadi PR Pemerintahan Prabowo di 2026
• 19 jam laluidntimes.com
thumb
KPK OTT Lagi, 6 Orang Ditangkap di Kalimantan Selatan
• 18 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Benda Diduga Bom di Depan Gereja di Bandung Dipastikan Batang Kayu
• 2 jam lalurepublika.co.id
thumb
Penampilan Tasya Farasya yang Serba Merah saat Tirukan Varang Karakter Avatar
• 8 menit lalukumparan.com
thumb
Rumah Bupati Bekasi Dijaga Ketat Usai Ade Ditangkap KPK, Wartawan Dilarang Foto
• 1 jam lalukompas.com
Berhasil disimpan.