Skema Registrasi SIM Card Face Recognition 2026: Lewat Aplikasi, Gerai, hingga Solusi untuk Wilayah

kompas.tv
11 jam lalu
Cover Berita
Sebuah kartu SIM terlihat di samping telepon seluler dalam foto ini yang diambil pada hari Selasa, 11 Juni 2024 di London. (Sumber: Foto AP/Kelvin Chan)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) memaparkan secara rinci skema penerapan sistem registrasi kartu Subscriber Identity Module (SIM) baru berbasis pengenalan wajah yang akan mulai diterapkan pada 1 Januari 2026. 

Kebijakan ini dijalankan bersama Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) sebagai upaya mempersempit ruang gerak pelaku kejahatan digital yang kerap memanfaatkan nomor seluler.

Direktur Eksekutif ATSI, Marwan O. Baasir, menjelaskan bahwa pada tahap awal penerapan, registrasi SIM card berbasis biometrik masih bersifat sukarela dan hanya berlaku untuk pelanggan baru. 

Baca Juga: Registrasi SIM Card Face Recognition Mulai 1 Januari 2026, Berlaku Penuh 1 Juli 2026

Masyarakat diberikan dua pilihan metode registrasi sebagai bagian dari masa transisi dan sosialisasi kebijakan.

“Jadi per 1 Januari 2026, masyarakat punya dua pilihan, ingin pakai NIK dan KK, atau mau sukarela menggunakan biometrik. Ada dua jalur dulu, karena kita perlu sosialisasi ke masyarakat, jadi yang lama tetap berlaku, biometrik juga jalan,” ujar Marwan, Rabu (17/12/2025), dikutip dari Antara.

Menurut Marwan, sistem registrasi lama tetap berlaku pada tahap awal, bersamaan dengan sistem baru berbasis pengenalan wajah. Namun, skema tersebut hanya bersifat sementara. 

Pemerintah dan operator seluler akan memberlakukan registrasi SIM card berbasis biometrik secara penuh mulai 1 Juli 2026.

Pada fase tersebut, seluruh registrasi pelanggan baru wajib menggunakan sistem pengenalan wajah dan tidak lagi menggunakan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) maupun Kartu Keluarga (KK) sebagaimana pada sistem lama. 

Sementara itu, pelanggan lama dipastikan tidak perlu melakukan registrasi ulang.

“Ini hanya berlaku untuk pelanggan baru, sedangkan pelanggan lama tidak perlu registrasi lagi,” kata Marwan.

Dalam sistem baru, proses registrasi kartu SIM akan dilakukan melalui aplikasi resmi yang disediakan oleh masing-masing operator seluler. 

Baca Juga: Siap-Siap, Registrasi SIM Card Wajib Scan Wajah Mulai 2026!

Aplikasi tersebut akan memanfaatkan teknologi pengenalan wajah untuk memverifikasi identitas pengguna secara biometrik, sehingga tidak lagi bergantung pada input data kependudukan secara manual.

ATSI juga menegaskan bahwa penerapan sistem ini tetap mempertimbangkan aspek inklusivitas, khususnya bagi masyarakat di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T), serta pengguna ponsel model lama yang tidak dilengkapi kamera dan akses internet.

Penulis : Rizky L Pratama Editor : Desy-Afrianti

1
2
Show All

Sumber : Kompas TV/Antara

Tag
  • registrasi SIM card face recognition
  • skema registrasi SIM 2026
  • SIM card biometrik
  • registrasi SIM lewat aplikasi
  • solusi wilayah 3T SIM card
  • aturan SIM card baru
Selengkapnya


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Jelang Mudik Nataru, Pelabuhan Bakauheni Mulai Dipadati Pemudik
• 3 jam lalusuara.com
thumb
Warga Aceh Menyerah dan Kibarkan Bendera Putih, Pemerintah Minta Maaf
• 6 jam laluidxchannel.com
thumb
OTT Bupati Bekasi Ade Kuswara, KPK Sita Uang Tunai Ratusan Juta
• 3 jam laluokezone.com
thumb
Trump Tiba-tiba Setop Program Lotre Green Card, Ada Apa?
• 3 jam laludetik.com
thumb
Pakar: Obat Herbal Bisa Jadi Racun Kalau Enggak Digunakan dengan Tepat
• 10 jam lalurepublika.co.id
Berhasil disimpan.