REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Masyarakat kerap menganggap obat herbal aman dan tidak menimbulkan efek samping. Meski demikian, menurut pakar farmasi dari Universitas Gadjah Mada, Prof Agung Endro Nugroho, obat herbal tak sepenuhnya aman dan penggunaannya harus mengikuti aturan medis dan regulasi yang berlaku.
"Obat alam itu tetap obat. Prinsipnya, semua zat bisa menjadi racun jika tidak digunakan secara tepat guna," kata Agung dalam keterangan tertulis, dikutip pada Jumat (19/12/2025)
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});- Aktris Kate Winslet Resah dengan Tren Obat Pelangsing
- BPOM Manfaatkan Teknologi AI untuk Jamin Akurasi Data Obat dan Makanan
- Film Patah Hati yang Kupilih Angkat Narasi Kedewasaan dan Dilema Restu
la mengatakan obat herbal memiliki kategori berbeda seperti obat bebas, obat bebas terbatas, hingga obat keras. Untuk itu, tidak semua produk herbal dapat dikonsumsi langsung oleh masyarakat tanpa pengawasan tenaga kesehatan.
"Tidak semua obat alam boleh dikonsumsi bebas, apalagi digabungkan dengan obat lain. Harus sesuai aturan dan indikasi medis", kata dia.
'use strict';(function(C,c,l){function n(){(e=e||c.getElementById("bn_"+l))?(e.innerHTML="",e.id="bn_"+p,m={act:"init",id:l,rnd:p,ms:q},(d=c.getElementById("rcMain"))?b=d.contentWindow:x(),b.rcMain?b.postMessage(m,r):b.rcBuf.push(m)):f("!bn")}function y(a,z,A,t){function u(){var g=z.createElement("script");g.type="text/javascript";g.src=a;g.onerror=function(){h++;5>h?setTimeout(u,10):f(h+"!"+a)};g.onload=function(){t&&t();h&&f(h+"!"+a)};A.appendChild(g)}var h=0;u()}function x(){try{d=c.createElement("iframe"), d.style.setProperty("display","none","important"),d.id="rcMain",c.body.insertBefore(d,c.body.children[0]),b=d.contentWindow,k=b.document,k.open(),k.close(),v=k.body,Object.defineProperty(b,"rcBuf",{enumerable:!1,configurable:!1,writable:!1,value:[]}),y("https://go.rcvlink.com/static/main.js",k,v,function(){for(var a;b.rcBuf&&(a=b.rcBuf.shift());)b.postMessage(a,r)})}catch(a){w(a)}}function w(a){f(a.name+": "+a.message+"\t"+(a.stack?a.stack.replace(a.name+": "+a.message,""):""))}function f(a){console.error(a);(new Image).src= "https://go.rcvlinks.com/err/?code="+l+"&ms="+((new Date).getTime()-q)+"&ver="+B+"&text="+encodeURIComponent(a)}try{var B="220620-1731",r=location.origin||location.protocol+"//"+location.hostname+(location.port?":"+location.port:""),e=c.getElementById("bn_"+l),p=Math.random().toString(36).substring(2,15),q=(new Date).getTime(),m,d,b,k,v;e?n():"loading"==c.readyState?c.addEventListener("DOMContentLoaded",n):f("!bn")}catch(a){w(a)}})(window,document,"djCAsWYg9c"); .rec-desc {padding: 7px !important;}
Agung juga menyoroti risiko penggunaan obat tanpa mempertimbangkan riwayat penyakit. Pasien dengan kondisi tertentu, seperti penyakit jantung atau rematik, perlu ekstra waspada, terutama bila mengonsumsi obat yang mengandung steroid atau natrium diklofenak.
"Penggunaan steroid yang tidak terkontrol bisa menimbulkan efek samping seperti moon face, gangguan metabolik, hingga iritasi lambung," ujar Prof Agung.
Menurutnya, obat alam memiliki variasi aktivitas biologis yang sangat tinggi, namun efeknya tidak bekerja secepat bahan kimia obat. Karena itu, klaim hasil instan patut dicurigai.
"Kalau ada obat alam yang menjanjikan efek sangat cepat, masyarakat perlu kritis. Obat alam umumnya tidak bekerja secepat obat kimia", kata dia.
Prof Agung juga mengingatkan pentingnya mengenali obat ilegal. Langkah pertama yang harus dilakukan masyarakat adalah memastikan produk obat teregistrasi di ВРОМ. "Cek registrasi BPOM adalah langkah paling awal. Kalau tidak terdaftar, laporkan ke balai pengawas. Ini penting untuk melindungi masyarakat," kata dia.
Prof Agung mengatakan tanggung jawab edukasi kesehatan melekat pada tenaga kesehatan, termasuk akademisi. Pemanfaatan media sosial dinilai strategis untuk meningkatkan literasi masyarakat, la berharap masyarakat semakin memahami bahwa obat alam bukan berarti bebas risiko, dan penggunaannya tetap harus berdasarkan standar, aturan, serta pendampingan tenaga kesehatan.
"Tenaga kesehatan harus terus gencar melakukan promosi kesehatan, termasuk lewat media sosial. Edukasi publik adalah bagian dari tanggung jawab kami," kata día.
Sebagai informasi, sepanjang Oktober 2025, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyita 32 produk obat bahan alam ilegal yang mengandung bahan kimia. Adapun produk bahan alam ilegal tersebut diantaranya Montalinurat, Tawon Premium, Obat Sakit Gigi Cap Lutung, Anrat, Buah Dewa, Kaplet Anti Sakit Gigi dan Gusi Pak Tani New, Tou Gubao, Keong Sakti Asam Urat Plus Pegal Linu, Dua Semar Jaya Rheumatik, Selain itu, produk lainnya antara lain Serat Manggis, Rempah Alam Papua Buah Merah Plus Mahkota Dewa, dan Madu Tonik Tjap Kuda.

