Purbaya Bantah Bantuan Diaspora untuk Bencana Sumatera Dikenakan Pajak

idxchannel.com
8 jam lalu
Cover Berita

Purbaya menjelaskan, fasilitas pembebasan bea masuk sudah disediakan untuk keperluan penanggulangan bencana.

Purbaya Bantah Bantuan Diaspora untuk Bencana Sumatera Dikenakan Pajak. (Foto iNews Media Group)

IDXChannel - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memberikan respons tegas terkait kabar yang beredar di media sosial mengenai adanya pengenaan pajak pada barang bantuan dari luar negeri untuk korban bencana di Sumatera. Isu ini sempat viral setelah seorang diaspora Indonesia di Singapura mengeluhkan prosedur tersebut pada sebuah platform digital.

Purbaya menjelaskan, fasilitas pembebasan bea masuk sudah disediakan untuk keperluan penanggulangan bencana. Syarat utamanya adalah pengajuan permohonan kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) yang disertai surat rekomendasi dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) atau Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).

Baca Juga:
Sinergi Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir Sumatera

“Tinggal lapor saja ke BNPB, kita langsung lepas, gitu kira-kira. Nanti kalau enggak (ada surat rekomendasi), ada yang nyelonong juga tuh mereka masuk,” ujar Purbaya dalam konferensi pers APBN KiTA, Jakarta, Kamis (18/12/2025).

Menurut Purbaya, pemerintah tidak memungut pajak atas barang bantuan bencana, asalkan memenuhi prosedur yang telah ditetapkan.

Baca Juga:
DJP Hapus Sanksi Administratif bagi Wajib Pajak Terdampak Bencana Sumatera

“Di TikTok tuh ramai katanya orang keuangan, pajak, Bea Cukai segala macam enggak ada hatinya, barang-barang bantuan buat bencana dipajaki juga. Enggak ada seperti itu sebetulnya, asal melalui prosedur tertentu,” kata Purbaya.

Baca Juga:
Kemenkeu Aktifkan Stimulus Fiskal untuk Tangani Bencana Sumatera

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama menambahkan, fasilitas ini memiliki payung hukum yang jelas melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

“Yang pasti pemerintah menyiapkan fasilitas kepabeanan untuk mendukung penanggulangan bencana sebagaimana diatur dalam PMK Nomor 69, PMK 04 2012 atas dasar barang impor kiriman berupa hadiah atau hibah untuk kepentingan penanggulangan bencana,” kata Djaka.

Baca Juga:
Kemenkeu Permudah Pencairan TKD untuk Pemda yang Terdampak Bencana Sumatera

Meskipun fasilitas tersebut tersedia, Djaka mengingatkan kelengkapan dokumen tetap menjadi aspek penting yang harus dipenuhi oleh pengirim atau penerima bantuan.

“Tentunya ada hal-hal yang perlu dilengkapi secara administrasi,” ujarnya.

Dengan klarifikasi ini, pemerintah berharap masyarakat tidak lagi termakan informasi yang tidak akurat dan para donatur dari luar negeri dapat mengikuti prosedur resmi agar bantuan dapat tersalurkan dengan cepat tanpa kendala biaya tambahan.

(Dhera Arizona)


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Kalteng Distribusikan Bantuan untuk Korban Banjir Bandang di Sumbar
• 15 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Wabup Sidoarjo Serahkan Bantuan Alsintan untuk Tingkatkan Produktivitas Petani
• 20 jam lalurealita.co
thumb
KPK Gelar OTT di Bekasi, 10 Orang Ditangkap
• 19 jam lalukumparan.com
thumb
Kejagung Terbitkan Sprindik Duluan, KPK Serahkan Jaksa yang Terjaring OTT
• 11 jam lalukompas.com
thumb
Harga Minyakita Mahal di Pasar, Pemerintah Janji Baru Stabil Pertengahan Januari
• 36 menit lalukatadata.co.id
Berhasil disimpan.