JAKARTA, KOMPAS.com – Polda Metro Jaya menggelar gelar perkara khusus terkait kasus dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo pada Senin (15/12/2025), menyusul permintaan para tersangka.
Gelar perkara ini menghadirkan pelapor, kuasa hukumnya, tersangka, serta pengawas eksternal dari Kompolnas, Ombudsman, Komnas HAM, dan Komnas Perempuan sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas penyidikan.
Penyidik memastikan kehadiran berbagai pihak dalam gelar perkara khusus ini untuk menjamin transparansi, profesionalitas, dan proporsionalitas.
Baca juga: Polda Metro Pastikan Gelar Perkara Khusus Kasus Ijazah Jokowi Berlangsung Transparan
“Untuk menjamin transparansi, profesionalitas, dan proporsionalitas, kami telah mengundang peserta gelar perkara, baik itu dari pengawas eksternal, pengawas internal, para prinsipal," ujar Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin di Mapolda Metro Jaya, Kamis (18/12/2025).
var endpoint = 'https://api-x.kompas.id/article/v1/kompas.com/recommender-inbody?position=rekomendasi_inbody&post-tags=tersangka , Ijazah palsu, jokowi, kasus ijazah Jokowi, gelar perkara khusus, wrapup, wrap up&post-url=aHR0cHM6Ly9tZWdhcG9saXRhbi5rb21wYXMuY29tL3JlYWQvMjAyNS8xMi8xOS8wODQ1MzA3MS9rYXN1cy10dWRpbmdhbi1pamF6YWgtcGFsc3Utam9rb3dpLXRlcnVzLWJlcmd1bGlyLWFudGFyYS1nZWxhci1wZXJrYXJh&q=Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi Terus Bergulir, Antara Gelar Perkara dan Gugatan§ion=Megapolitan' var xhr = new XMLHttpRequest(); xhr.addEventListener("readystatechange", function() { if (this.readyState == 4 && this.status == 200) { if (this.responseText != '') { const response = JSON.parse(this.responseText); if (response.url && response.judul && response.thumbnail) { const htmlString = `Gelar perkara ini melengkapi proses penyidikan yang telah berjalan, termasuk pemeriksaan terhadap 130 saksi dan 22 ahli, penyitaan 17 barang bukti dan 709 dokumen, serta dua gelar perkara dan dua asistensi dengan pengawasan internal dan eksternal.
Tunjukkan ijazah JokowiDalam gelar perkara, penyidik menunjukkan ijazah yang diklaim asli milik Jokowi. Dokumen ini diperoleh dengan konfirmasi ke Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada.
Menurut Iman, penyidik sudah menyampaikan dan menunjukkan kepada para tersangka dan forum yang ada di dalam kegiatan gelar perkara khusus tersebut.
"Di mana pelaksanaannya, ijazah tersebut sama-sama dibuka dari dokumen yang sudah dilakukan penyitaan oleh penyidik tersebut. Dan ijazah tersebut adalah ijazah yang kami sita dari pelapor,” tutur Iman.
Baca juga: Penyidik Jadwalkan Pemanggilan Tersangka Klaster Pertama Kasus Ijazah Jokowi
Polisi menyebut tak ada perdebatan terkait dokumen ini. Tersangka justru mengajukan ahli tambahan untuk dimintai keterangan, antara lain Dr. Ing. Ridho Rahmadi, Prof. Dr. Ir. Tono Saksono, dan Dr. Kandidat Didit Wijayanto.
“Kami akan segera melakukan permintaan keterangan terhadap para ahli yang diajukan tersebut dan kami juga sedang menunggu saksi a de charge yang diajukan oleh para tersangka,” kata Iman.
Kelima tersangka klaster pertama—Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, Rizal Fadillah, Rustam Effendi, dan Damai Hari Lubis—juga akan dipanggil untuk diperiksa.
“Tentunya kami sudah membuat proses perencanaan penyidikan. Kami akan berpedoman pada perencanaan penyidikan yang sudah dibuat oleh penyidik untuk sesegera mungkin melakukan pemberkasan terhadap semua klaster yang ada,” jelas Iman.
Bolehkan gugatan praperadilanPenyidik akan menyusun berkas perkara untuk dilimpahkan ke kejaksaan guna memberikan kepastian hukum.
“Kemudian setelah gelar perkara khusus ini, penyidik akan melaksanakan pemenuhan rekomendasi gelar perkara khusus untuk kelengkapan berkas perkara dan segera memberikan kepastian hukum,” ungkap Iman.
Baca juga: Polisi Segera Panggil Ahli yang Diajukan Roy Suryo Cs soal Kasus Ijazah Jokowi
Jika tersangka keberatan, mereka dipersilakan mengajukan gugatan praperadilan.





