Kejati Jakarta Tetapkan RAS Tersangka Kasus Klaim Fiktif BPJS Ketenagakerjaan Rp 21,73 Miliar

suara.com
11 jam lalu
Cover Berita
Baca 10 detik
  • Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menetapkan tersangka RAS dalam kasus korupsi klaim fiktif JKK BPJS Ketenagakerjaan 2014-2024.
  • RAS dijerat setelah mangkir pemanggilan saksi dan diduga memalsukan dokumen serta bekerja sama oknum BPJS.
  • Kerugian negara diperkirakan mencapai Rp21,73 miliar akibat klaim fiktif yang dilakukan tersangka RAS.

Suara.com - Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menetapkan seorang tersangka berinisial RAS dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi Klaim Fiktif Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) atau BPJS Ketenagakerjaan Tahun Anggaran 2014-2024.

Asintel Kejati DKI, Hutamrin mengatakan, sebelum dijerat sebagai tersangka, RAS terpaksa dijemput paksa oleh penyidik lantaran telah dua kali mangkir pemanggilan sebagai saksi.

“Menetapkan saudari RAS sebagai Tersangka berdasarkan penetapan tersangka Nomor TAP-28/M.1/Fd.1/12/2025 tanggal 18 Desember 2025,” kata Hutamrin, di Jakarta, Kamis (18/12/2025).

Hutamrin menuturkan, perkara klaim fiktif ini bermula ketika RAS memperdaya para karyawan perusahaan dengan dalih bisa membantu pencairan BPJS Ketenagakerjaan sebesar 10 persen, dan mengiming-imingi akan mendapatkan uang sebesar Rp1-2 juta.

Setelahnya, RAS melakukan pemalsuan terhadap dokumen-dokumen yang diperlukan sebagai persyaratan pencairan BPJS Ketenagakerjaan, seperti surat keterangan kepolisian, surat perusahaan, surat rumah sakit, dan formulir pengajuan JKK.

“Dalam melakukan klaim fiktif tersebut RAS bekerjasama dengan oknum karyawan BPJS,” ucap Hutamrin.

Atas klaim fiktif yang dilakukan oleh RAS, diperkirakan negara mengalami kerugian mencapai Rp21,73 miliar. 

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, RAS dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Kekinian, RAS telah dilakukan penahanan oleh penyidik di Rumah Tahanan Pondok selama 20 hari ke depan.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Komdigi Siagakan 250 Posko Nataru, Kapasitas Jaringan Diperbesar Hadapi Lonjakan Trafik
• 7 jam lalutvrinews.com
thumb
Prabowo Lantik 7 Anggota Komisi Yudisial Periode 2025-2030, Ini Daftarnya
• 5 jam laludetik.com
thumb
Cuaca Darat dan Perairan Jatim Berpotensi Hujan Ringan Hingga Lebat Hari Ini
• 12 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
Cek Kesehatan Gratis warnai peringatan hari ibu di Babel
• 2 jam laluantaranews.com
thumb
Warga Manado Minta Polisi dan Dishub Atur Lalu Lintas di Wilayah Rawan Kemacetan
• 4 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.