BNN Sosialisasikan KUHP KUHAP, Dorong Penerapan Keadilan Restoratif dalam Kasus Narkotika

kompas.tv
5 jam lalu
Cover Berita
Suasana kegiatan sosialisasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang digelar Badan Narkotika Nasional (BNN) secara hybrid, dihadiri jajaran pimpinan BNN serta pemangku kepentingan terkait, sebagai upaya memperkuat pemahaman pembaruan hukum pidana dalam penanganan kasus narkotika. (Sumber: Dok. BNN RI)

KOMPAS.TV - Badan Narkotika Nasional (BNN) menyelenggarakan kegiatan sosialisasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dengan menghadirkan Wakil Menteri Hukum Republik Indonesia, Prof. Dr. Edward Omar Sharif Hiariej, S.H., M.Hum., sebagai narasumber utama.

Digelar secara hybrid, kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat pemahaman aparat dan pemangku kepentingan terkait pembaruan regulasi hukum pidana, khususnya dalam penanganan tindak pidana narkotika.

Kepala BNN RI, Suyudi Ario Seto, dalam sambutannya menegaskan bahwa pembaruan KUHP dan KUHAP menjadi momentum strategis untuk menyelaraskan sistem hukum pidana nasional dengan kebijakan penanganan narkotika yang lebih berkeadilan dan humanis.

Kepala BNN RI Suyudi Ario Seto (tengah) menyampaikan sambutan pada kegiatan sosialisasi KUHP dan KUHAP, dengan menekankan pentingnya pendekatan keadilan restoratif dan rehabilitasi bagi penyalahguna narkotika, sekaligus penegakan hukum tegas terhadap pelaku peredaran gelap narkotika. (Sumber: Dok. BNN RI)

Ia menekankan pentingnya pemahaman yang komprehensif dalam membedakan penanganan antara penyalahguna narkotika sebagai korban dengan pelaku peredaran gelap narkotika yang harus ditindak secara tegas.

“Pembaruan KUHP dan KUHAP merupakan langkah penting dalam membangun sistem hukum pidana yang lebih adil dan berorientasi pada pemulihan. Penyalahguna narkotika harus dipahami sebagai korban yang memerlukan penanganan rehabilitatif, sementara pelaku peredaran gelap narkotika harus dikenakan penegakan hukum yang tegas,” ungkap Kepala BNN RI.

Baca Juga: Napak Tilas Kepala BNN RI di SMAN 65 Jakarta, Beri Inspirasi Generasi Muda

Dalam paparannya, Wakil Menteri Hukum RI menjelaskan bahwa dalam KUHP terbaru, penyalahgunaan narkotika dipandang sebagai victimless crime atau kejahatan tanpa korban langsung, mengingat penyalahguna pada dasarnya juga merupakan korban dari ketergantungan narkotika.

Meski demikian, Ia menegaskan bahwa penyalahgunaan narkotika tetap menimbulkan dampak sosial yang luas dan merugikan masyarakat. Lebih lanjut, Prof. Edward menegaskan bahwa penyesuaian pengaturan pidana dalam regulasi terbaru tidak menghapus tindak pidana narkotika secara keseluruhan.

Jajaran pimpinan BNN bersama Wakil Menteri Hukum RI Prof. Dr. Edward Omar Sharif Hiariej dan peserta kegiatan berfoto bersama usai pembukaan sosialisasi KUHP dan KUHAP, sebagai komitmen memperkuat penerapan sistem hukum pidana yang berkeadilan dan humanis dalam penanganan tindak pidana narkotika. (Sumber: Dok. BNN RI)

Kebijakan tersebut secara khusus ditujukan bagi penyalahguna, sementara pengedar, bandar, dan jaringan peredaran gelap narkotika tetap dikenakan sanksi pidana yang tegas.

“Sekitar 70 persen penghuni lembaga pemasyarakatan di Indonesia merupakan narapidana kasus narkotika. Oleh karena itu, diperlukan pendekatan hukum yang lebih proporsional agar sistem pemidanaan dapat berjalan secara efektif dan berkeadilan,” pungkasnya.

Penulis : Adv-Team

1
2
Show All

Sumber : Kompas TV

Tag
  • BNN
  • Narkotika
  • Rehabilitasi
  • KUHP
  • KUHAP
Selengkapnya


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Putusan Mahkamah Konstitusi Soal Uji Materi UU Tipikor Dinilai Kontradiktif
• 23 jam lalujpnn.com
thumb
PYUSD Stablecoin PayPal Kini Dapat Biayai Infrastruktur AI
• 12 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
PTP Connect 2025 Dorong Inovasi Teknologi Pembelajaran untuk ASN dan Publik
• 5 jam laludisway.id
thumb
Kesaksian Warga Soal Ledakan di Makassar: Besar Sekali Sampai Kursi Terangkat
• 23 jam lalufajar.co.id
thumb
IHSG Dibuka Menguat 0,46 Persen ke 8.657, Bursa Asia Kompak Hijau
• 6 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.