BEKASI, KOMPAS - Roda pemerintahan di Kabupaten Bekasi berjalan seperti biasa di tengah kabar operasi tangkap tangan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang. Penangkapan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi itu mengulang kembali jejak kepala daerah tersandung korupsi di bumi patriot.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap 10 orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat pada Kamis (18/12/2025). Seiring dengan penangkapan tersebut, ruang kerja Ade di Komplek Perkantoran Pemerintah Kabupaten Bekasi disegel.
Ruang kerja Kepala Dinas Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga Iman Nugraha dan Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Benny Sugiarto Prawiro juga disegel.
Wakil Bupati Bekasi Asep Surya Atmaja mengaku belum terinfo soal OTT itu. Namun, ia memastikan roda pemerintahan tetap berjalan normal.
"Beritanya belum ada, masih simpang siur. Tapi yang pasti Bekasi seperti biasa. Pemerintahan tetap berjalan," kata Asep pada Jumat (19/12/2025).
Asep terakhir kali berkomunikasi dengan Ade pada awal pekan ini. Ia menyatakan bahwa tidak ada masalah di antara keduanya.
"Selebihnya saya belum tahu tentang penangkapan oleh KPK ini," tutur Asep.
Pasangan Ade-Asep unggul dalam Pilkada Kabupaten Bekasi 2024. Mereka mengantongi 666.494 suara atau 45,68 persen.
Mereka diusung oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Partai Bulan Bintang, Partai Persatuan Pembangunan dan Partai Buruh. Keduanya mengalahkan pasangan Dani Ramdan-Romli HM dan pasangan BN Holik-Faizal Hafan Farid.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangan tertulisnya membenarkan OTT di Kabupaten Bekasi. Hingga sekarang proses penyelidikan masih.
Ade menyusul Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin yang tersandung korupsi tahun 2018 lalu. Ia menjadi tersangka suap proses perizinan pembangunan proyek Meikarta.
Selain bupati periode 2012-2018 itu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Jamaludin, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Dewi Tisnawati, Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Sahat MBJ Nahor, dan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Neneng Rahmi ditetapkan sebagai tersangka.
Pengungkapan kasus ini bermula dari OTT pada 15 Oktober 2018. Waktu itu, Direktur Operasional Lippo Group, Billy Sindoro diduga berupaya memuluskan perizinan pembangunan Meikarta seluas 774 hektare yang dikerjakan PT Mahkota Sentosa Utama (MSU), anak perusahaan Lippo Group. Ia menyuap pejabat di pemerintah Kabupaten Bekasi.
Diketahui dari total komitmen Rp 13 miliar, realisasi pemberian diduga baru Rp 7 miliar. Dana tersebut diberikan kepada kepala dinas dan Neneng Yasin sejak April hingga Juni 2018.




