Pemerintah Indonesia menghimbau seluruh instasnis pemerintah maunpun swasta untuk menerapkan sisten kebijakan kerja dari mana saja (WFA) selama periode liburan Natal dan Tahun Baru (Nataru), tujuansebagai upaya untuk mendorong pergerakan dan kegiatan ekonomi masyarakat.
Kebijakan WFA akan berlaku khususnya pada tanggal 29-31 Desember 2025. Tanggal ini dipilih karena berada tepat di antara hari libur resmi, yaitu Natal pada 25 Desember, cuti bersama pada 26 Desember, dan Tahun Baru pada 1 Januari 2026.
Usulan ini sudah dicanangkaan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto di depan Presiden Prabowo Subianto saat Sidang Kabinet pada Senin, 15 Desember 2025 lalu.
"Kami usulkan karena ada tanggal 29, 30 dan 31 yang di antara libur, kami usul untuk work from anywhere and everywhere, karena keluarga nggak bergerak kalau orang tuannya, ayahnya nggak jalan. Jadi ini kami usulkan," kata Airlangga dalam Sidang Kabinet di Istana Negara, Jakarta, Senin, 15 Desember 2025.
Imbauan WFA bagi Karyawan SwastaMenteri Ketenagakerjaan Yassierli turut mengimbau perusahaan memberikan kesempatan kepada pekerja agar dapat WFA atau kerja dari mana saja selama 29-31 Desember 2025.
“Kami mengimbau perusahaan agar memberikan kesempatan kepada pekerja atau buruh untuk melaksanakan kebijakan flexible working arrangement atau yang mungkin yang lebih umum work from anywhere,” ucapnya dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis, 18 Desember 2025.
Dalam kesempatan terssebut Yassierli juga meminta oelaksanaan WFA diimbau pula agar tak dihitung sebagai cuti tahunan bagi pekerja dan buruh, karena mereka tetap menjalankan pekerjaan sesuai dengan tugas dan kewajiban masing-masing.
“Terkait dengan upah selama pelaksanaan WFA ini, juga kita imbau diberikan sesuai dengan upah yang diterima saat menjalankan pekerjaan di tempat biasa bekerja atau sesuai dengan upah yang diperjanjikan,” terang Yassierli
“Hal yang sama juga berlaku terkait dengan jam kerja dan pengawasan terhadap pelaksanaan pekerjaan yang dilakukan oleh pekerja atau buruh yang bekerja secara WFA, kita juga mengimbau untuk diatur sedemikian rupa oleh perusahaan agar tetap bisa bekerja secara produktif,” tambanyaa.
Imbauan WFA untuk Aparatur Sipil NegaraPemerintah juga memberikan izin kepada semua Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), untuk menerapkan sistem WFA selama tiga hari tersebut.
Hal ini menjadi bagian dari upaya untuk memberikan fleksibilitas dalam pelaksanaan tugas mereka, serta memperkuat keterlibatan pegawai dalam pengelolaan waktu kerja.
Pelaksanaan kebijakan ini diserahkan kepada masing-masing instansi pemerintah untuk menyesuaikannya dengan kebutuhan dan kondisi di lapangan. Artinya, instansi dapat menentukan bagaimana cara WFA dilaksanakan, apakah melalui kerja di kantor, di rumah, atau tempat lain yang telah ditentukan.
“Kita ingin mendorong pergerakan aktivitas ekonomi masyarakat, maka beliau (Menteri Koordinator/Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto) memberikan arahan untuk bisa dilakukan pekerjaan tugas kedinasan secara fleksibel. Jadi flexible working arrangement, kerja di kantor boleh, mau kerja di mana saja boleh,” ujar Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Rini Widyantini dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis, 18 Desember 2025.
Menpan-RB menegaskan bahwa kebijakan WFA dikhususkan untuk ASN, dari pusat hingga daerah, termasuk para pegawai negara di lingkungan Mabes TNI dan Polri.
“Namun demikian kami juga menghimbau kepada instansi pemerintah untuk tetap memberikan, memperhatikan layanan-layanan publik esensial yang harus dilaksanakan,” kata Rini.
Untuk sisa tahun 2025, telah disepakati antara Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja dan Menpan-RB yang memutuskan hari libur pada 25 Desember (Natal), 26 Desember (cuti bersama), dan 1 Januari 2026 (tahun baru).
Baca Juga:Klasemen Medali Emas SEA Games: Indonesia Capai Target Emas Dua Hari Sebelum Penutupan





