FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Polda Metro Jaya tetap menetapkan Roy Suryo Cs sebagai tersangka setelah melakukan gelar perkara khusus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Jokowi, pada Senin (15/12/2025) kemarin.
Menanggapi hal tersebut, Juru Bicara Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Dian Sandi Utama, menyebut bahwa hal itu justru semakin memperkuat fakta ijazah Jokowi adalah asli.
“Ya semakin membuktikan bahwa memang benar ijazah itu asli,” ujar Dian kepada fajar.co.id, Jumat (19/12/2025).
Dikatakan Dian, konsekuensi hukum merupakan risiko yang harus diterima Roy Suryo Cs yang sejak awal menuding ijazah Jokowi palsu.
“Ketika mereka menuduh itu palsu mereka menerima konsekuensinya,” tegasnya.
Meski demikian, Dian mengaku tetap menyayangkan perkara ini harus berujung ke ranah hukum. Ia menilai polemik tersebut seharusnya tidak perlu terjadi sejak awal.
“Namun sebagai sesama anak bangsa kami tetap prihatin dan sayangkan kenapa kasus ini ada,” Dian menuturkan.
“Padahal dari awal sudah diingatkan Pak Jokowi agar jangan permasalahkan,” tambahnya.
Saat ditanya apakah ada ajakan khusus kepada Roy Suryo dan kawan-kawan untuk bertobat atau mencabut pernyataannya, Dian menegaskan hal tersebut sepenuhnya berada di tangan Jokowi sebagai pihak yang merasa dirugikan.
“Tidak ada karena semua kembali ke Pak Jokowi sebagai orang yang merasa dirugikan pada kasus tersebut,” kuncinya.
Sebelumnya, Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin, memastikan bahwa Roy Suryo Cs tetap berstatus tersangka dalam perkara dugaan ijazah palsu tersebut.
Keputusan itu diambil setelah Polda Metro Jaya menggelar gelar perkara khusus pada Senin (15/12/2025).
“Apabila para tersangka atau kuasa hukum keberatan maka dipersilahkan untuk melakukan pengujian melalui mekanisme pra peradilan sebagaimana yang sudah diatur dalam KUHAP,” kata Iman, kemarin.
Iman menjelaskan, gelar perkara khusus tersebut dilakukan secara terbuka dengan melibatkan berbagai pihak pengawas eksternal maupun internal.
“Gelar perkara khusus dihadiri oleh pengawas eksternal, internal, para prinsipiel, Komisi Kepolisian Nasional, Komnas HAM dan Komisi Nasional Perempuan,” jelasnya.
Langkah tersebut, lanjut Iman, dilakukan untuk menjamin proses hukum berjalan secara transparan, profesional, dan proporsional.
“Hal tersebut dilakukan untuk menjamin transparansi profesionalitas dan proporsionalitas,” katanya.
Terkait keaslian ijazah yang menjadi objek perkara, Iman menegaskan bahwa penyidik telah menunjukkan dokumen ijazah atas nama Jokowi dalam forum gelar perkara tersebut.
“Sekali lagi, kami sampaikan kepada rekan-rekan bahwa pada kesempatan gelar perkara tersebut, penyidik telah menunjukkan ijazah atas nama Jokowi yang diterbitkan oleh Fakultas Kehutanan UGM,” kuncinya.
(Muhsin/fajar)
Keterangan: Juru Bicara Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Dian Sandi Utama




