Grid.ID - Ammar Zoni kembali menjalani sidang perkara kasus peredaran narkoba di dalam lapas. Aditya Zoni mengaku kecewa setelah mendengar keterangan salah satu saksi yang dihadirkan jaksa.
Kamis (18/12/2025) kemarin, Ammar Zoni kembali menjalani sidang perkara dugaan peredaran narkotika di dalam lapas. Ia menjalani sidang tersebut secara langsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Sidang tersebut merupakan momen yang sangat dinantikan karena akhirnya Ammar Zoni hadir secara langsung setelah sebelumnya hanya mengikuti persidangan secara daring dari Lapas Nusa Kambangan. Adapun agenda utama persidangan ialah pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam sidang perkara kasus peredaran narkoba tersebut, Ammar didakwa terlibat dalam jaringan peredaran narkotika di Rutan Salemba yang terjadi dalam rentang waktu akhir 2024 hingga Januai 2025. Ammar didakwa dengan Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) UU Narkotika.
Melansir laman Wartakotalive.com, Ammar Zoni menjalani sidang perkara dugaan peredaran narkotika di dalam lapas di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (18/12/2025). Saat sidang, salah satu saksi, Eka Karjareja yang bekerja sebagai petugas keamanan Rutan Salemba, mengatakan, menggeledah dan mengamankan Ammar Zoni terkait peredaran narkotika dalam lapas.
"Saya yang memeriksa dan menggeledah terdakwa enam (Ammar Zoni) di Rutan Salemba, saya lakukan atas instruksi pimpinan," kata Eka di depan majelis hakim.
Eka melakukan pemeriksaan di area-area tersembunyi. Ia pun mengaku menemukan benda mencurigakan yang diletakkan di tempat yang tidak biasa.
"Saat digeledah di atas pintu, terdapat barang bukti yang kami duga adalah sabu-sabu dan ganja," jelasnya.
Saat penggeledahan berlangsung, Ammar Zoni tidak melakukan perlawanan. Pihak rutan lalu berkoordinasi dengan kepolisian yang sudah siaga di lokasi.
Sementara itu, dicatut dari Kompas.com, Aditya Zoni turut menghadiri sidang kasus peredaran narkotika yang menjerat kakaknya, Ammar Zoni, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (18/12/2025). Dalam persidangan tersebut, Ammar Zoni dihadirkan langsung di ruang sidang.
Aditya Zoni mengaku kecewa setelah mendengar keterangan salah satu saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU), yakni petugas lapas bernama Eka Karjareja, yang kerap mengaku lupa saat menjawab pertanyaan. Untuk diketahui, Eka merupakan petugas lapas yang menggeledah kamar Ammar Zoni. Hal itu disampaikan Aditya di sela-sela skors persidangan.
Baca Juga: Peluk dan Genggam Erat Tangan Dokter Kamelia, Ammar Zoni: Bilang Bapakmu Aku Serius
“Enggak ngerti juga maksudnya, dari awal sudah lupa-lupa terus dan segala macam,” kata Aditya Zoni mengaku kecewa dengan keterangan saksi.
Meski demikian, Aditya mengaku bersyukur dapat melihat kondisi Ammar secara langsung dalam keadaan sehat.
“Alhamdulillah Bang Ammar dalam keadaan baik. Itu yang paling penting. Bang Ammar sehat, alhamdulillah,” tutur Aditya.
Mendengar kesaksian tersebut, Aditya optimistis kakaknya tidak bersalah dalam kasus ini.
“Tadi kita sudah lihat juga saksi dari JPU. Masyarakat bisa menilai sendiri. Mudah-mudahan ini jadi titik terang, titik cerah. Kalau di sini, Bang Ammar tidak terbukti bersalah. Insya Allah,” tutur Aditya.
“Kita dinilai pakai mata hati dan logika berpikir. Semoga masyarakat Indonesia sama-sama bisa melihat,” tambah Aditya.
Sebelumnya, Ammar Zoni juga menyampaikan kekecewaannya atas keterangan saksi yang berulang kali mengaku lupa dalam proses penggeledahan. Menurut Ammar, kesaksian tersebut sangat menentukan nasibnya.
“Nah, itu poin-poin pentingnya yang justru lupa. Itu yang jadinya lucu. Kita kan mencari kebenaran dan keadilan di sini karena ini menyangkut nasib kita, Pak. Bapak sudah disumpah di bawah Al Quran,” ucap Ammar.(*)
Artikel Asli




