Tokyo, VIVA – Jaksa di Jepang menuntut hukuman penjara seumur hidup terhadap Yamagami Tetsuya, pria yang didakwa menembak mati mantan Perdana Menteri Jepang, Shinzo Abe, pada 2022 lalu.
Dilansir NHK, Jumat, 19 Desember 2025, tuntutan tersebut disampaikan jaksa penuntut umum dalam sidang ke-15 di Pengadilan Distrik Nara, Kamis. Yamagami dituntut atas dakwaan pembunuhan serta sejumlah pelanggaran pidana lainnya.
Jaksa menilai aksi penembakan terhadap Abe sebagai kejahatan yang sangat serius, kejam, dan belum pernah terjadi dalam sejarah Jepang pascaperang.
Yamagami didakwa menembak Abe menggunakan senjata rakitan saat mantan perdana menteri itu tengah berpidato dalam kampanye pemilu di Kota Nara, wilayah barat Jepang. Abe meninggal dunia akibat luka tembak tersebut.
- Twitter via NHK
Dalam persidangan yang dibuka pada Oktober lalu, terdakwa berusia 45 tahun itu mengakui seluruh dakwaan yang diarahkan kepadanya.
Selama persidangan, Yamagami mengungkapkan bahwa ia menjadikan Abe sebagai target karena menganggap mantan perdana menteri tersebut sebagai tokoh sentral dalam hubungan antara politik dan sebuah kelompok keagamaan yang dikenal luas sebagai Gereja Unifikasi.
Pihak pembela menyebut ibu Yamagami pernah memberikan sumbangan besar kepada kelompok agama tersebut, yang kemudian memicu masalah serius bagi keluarganya sejak Yamagami masih kecil.
Meski demikian, jaksa penuntut menilai latar belakang masa kecil terdakwa hanya memiliki pengaruh yang sangat terbatas dalam perkara ini. Jaksa juga menegaskan bahwa Yamagami menembak Abe dari belakang dengan senjata rakitan berkekuatan mematikan yang berpotensi melukai banyak orang.
Jaksa mempertanyakan alasan terdakwa yang dinilai tidak meyakinkan saat mengalihkan target serangan dari pemimpin kelompok agama tersebut kepada Abe. Mereka juga menilai terdapat lompatan logika, mengingat Yamagami tidak langsung menyerang Abe meski telah menonton pesan video Abe kepada organisasi yang terkait dengan kelompok tersebut sekitar tahun 2021.
Menurut jaksa, penembakan itu dilakukan Yamagami untuk menarik perhatian publik terhadap dampak yang ditimbulkan kelompok keagamaan tersebut.
Sebelum tuntutan dibacakan, janda Abe, Abe Akie, menyampaikan pernyataannya melalui pengacara. Dalam pernyataan itu, ia meminta terdakwa untuk menghadapi perbuatannya secara jujur dan menebus kejahatan yang telah dilakukan.





