KPK mengungkapkan bahwa ada pihak yang diduga kabur dan melarikan diri saat operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), Kalimantan Selatan (Kalsel).
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, meminta para pihak yang diduga kabur itu untuk kooperatif menyerahkan diri ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
"Dalam kegiatan di lapangan ada pihak-pihak yang tidak kooperatif dan diduga melarikan diri," ujar Budi kepada wartawan, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (19/12).
"Oleh karena itu, KPK mengimbau kepada para pihak tersebut untuk kooperatif dan bisa menyerahkan diri ke KPK," jelas dia.
Budi menjelaskan, hal itu perlu dilakukan demi kelancaran proses penyidikan terkait operasi senyap tersebut.
"Untuk apa? Supaya proses penyidikan ini juga bisa efektif," ucap dia.
"Karena dengan memberikan keterangan yang dibutuhkan dalam proses penanganan perkara, ini tentu kemudian membantu untuk membuat terang suatu perkara," imbuhnya.
Akan tetapi, Budi tak menjelaskan lebih lanjut siapa pihak yang diduga kabur dan melarikan diri dalam OTT tersebut.
Adapun dalam OTT di Kabupaten Hulu Sungai Utara itu, KPK mengamankan sebanyak enam orang. Dua di antaranya yakni Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) HSU, Albertinus Parlinggoman Napitupulu, dan Kasi Intelijen Kejari HSU, Asis Budianto.
"Benar, di antaranya yang diamankan Kajari, Kasi Intel, dan swasta yang diduga sebagai perantara," kata Budi dalam kesempatan terpisah.
Kedua jaksa tersebut telah tiba di gedung dwiwarna untuk dilakukan pemeriksaan secara intensif oleh penyidik KPK.
"Pihak-pihak tersebut selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan secara intensif, di mana dugaan awalnya adalah tindak pemerasan," terang dia.
Lebih lanjut, Budi menjelaskan bahwa pihaknya turut mengamankan sejumlah uang tunai sebagai barang bukti dalam OTT tersebut.
"Selain itu, tim juga mengamankan barang bukti sejumlah uang tunai ratusan juta rupiah," pungkasnya.
Belum ada tanggapan atau komentar dari kedua jaksa tersebut terkait penangkapannya oleh KPK.



