Sumbang 9,44 Persen PDB, Kawasan Industri Serap Rp6.744,58 Triliun hingga Triwulan III-2025

idxchannel.com
6 jam lalu
Cover Berita

Indonesia memiliki 175 perusahaan kawasan industri yang beroperasi dengan total luas lahan mencapai 98.235,59 hektare dan tingkat okupansi sebesar 58,19 persen.

Sumbang 9,44 Persen PDB, Kawasan Industri Serap Rp6.744,58 Triliun hingga Triwulan III-2025. Foto: iNews Media Group.

IDXChannel - Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan bahwa kawasan industri memegang peran strategis sebagai motor penggerak industrri manufaktur.

Saat ini, Indonesia memiliki 175 perusahaan kawasan industri yang beroperasi dengan total luas lahan mencapai 98.235,59 hektare dan tingkat okupansi sebesar 58,19 persen. Kawasan industri tersebut menaungi sebanyak 11.970 perusahaan tenant yang berkontribusi signifikan terhadap perekonomian nasional.

Baca Juga:
Akomodasi Pertumbuhan Ekspor, Menarini Asia-Pacific Perluas Fasilitas Manufaktur di Cikarang

"Berdasarkan data BPS Triwulan III Tahun 2025 yang diolah Kementerian Perindustrian, kawasan industri beserta tenannya berkontribusi sebesar 9,44 persen terhadap PDB nasional dan menyumbang 0,67 persen terhadap pertumbuhan ekonomi," ujar Agus, dalam keterangan tertulis, Jumat (19/12/2025).

Selain itu, kawasan industri mampu menyerap investasi hingga Rp6.744,58 triliun serta menyediakan lapangan kerja bagi sekitar 2,35 juta tenaga kerja.

Baca Juga:
Permintaan Pasar Domestik Meningkat, PMI Manufaktur RI Catat Angka Tertinggi

Untuk mendorong daya saing kawasan industri, Kementerian Perindustrian menerbitkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 26 Tahun 2025 tentang Standar Kawasan Industri dan Akreditasi Kawasan Industri yang akan mulai berlaku pada 23 Januari 2026. Regulasi tersebut bertujuan untuk menciptakan kawasan industri yang berdaya saing, tangguh, dan berkelanjutan.

"Kami juga tengah memperkuat kerangka regulasi melalui penyusunan Rancangan Undang-Undang Kawasan Industri, agar berbagai tantangan dan permasalahan yang dihadapi pengelola kawasan industri dapat diatasi secara komprehensif,” kata Agus.

Baca Juga:
Kontraksi Sektor Manufaktur Jepang Melambat di Desember 2025

Dia optimistis, penguatan regulasi dan peningkatan daya saing kawasan industri akan meningkatkan minat investasi, menciptakan efek berganda bagi perekonomian, serta mendukung pencapaian target pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 8 persen pada 2029.

Agus juga menekankan pentingnya pendataan kawasan ekonomi khusus dan kawasan industri yang akurat untuk mendukung pelaksanaan Sensus Ekonomi 2026. Dia mengajak seluruh pengelola kawasan industri dan pelaku ekonomi di dalam KEK dan kawasan industri untuk berpartisipasi aktif dalam proses pendataan tersebut.

“Data yang akurat akan menjadi fondasi perumusan kebijakan industri yang tepat sasaran dan berkelanjutan ke depan,” kata dia.

(NIA DEVIYANA)


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
SEA Games 2025: Bangkit dari Ketertinggalan, Tim Voli Putra Indonesia Melaju ke Final 
• 20 jam lalutvrinews.com
thumb
Mensesneg: Kayu Gelondongan Boleh Dipakai untuk Huntara dan Huntap Pascabencana
• 1 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
BWF World Tour Finals: Dua Ganda Putra RI Masih Ada Kans ke Semifinal
• 10 jam lalukumparan.com
thumb
Reza Indragiri Ungkap Kematian Anak Pejabat PKS Cilegon: Pelaku Mungkin Incar Orang Tua Korban
• 7 jam lalukompas.tv
thumb
KSAD Kerahkan Personel untuk Bangun Dapur hingga Pemulihan Infrastruktur di Sumatra
• 2 jam lalubisnis.com
Berhasil disimpan.